news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Diskusi Standar Bantuan Hukum Masyarakat Pencari Keadilan

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
15 Februari 2019 21:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Benny Riyanto. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Benny Riyanto. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos, Erna Priliasari, dan Nanda Narendra Putra Foto: Rony
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Prof. Benny Riyanto mengatakan, bahwa standar layanan bantuan hukum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) memberi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sedang disusun.
Standar layanan bantuan hukum tersebut, diharapkan lebih memberikan perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan. Sewaktu terjadinya penyimpangan pemberi bantuan hukum.
“Pemberian bantuan hukum harus diselenggarakan dengan memenuhi standar minimum yang layak. Sehingga perlu adanya suatu rumusan terkait konsep standar layanan minimum bantuan hukum,” ucap Prof. Benny Riyanto, dalam Forum Grup Diskusi: Pembentukan Standar Layanan Minimum Bantuan Hukum dan Sinergitas antara Advokat, Paralegal, dan Penyuluh Hukum, di Aula BPHN, pada Jumat 15 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Prof. Benny Riyanto menambahkan, bahwa advokat bernaung pada OBH adalah advokat yang istimewa. Sebab, menurutnya, separuh dari niat mereka berpraktik di dunia kepengacaraanmembantu masyarakat kurang mampu membutuhkan pendampingan hukum.
Pemerintah melalui BPHN Kemenkumham memberikan apresiasi dengan mengucurkan anggaran bantuan hukum terhadap OBH terakreditasi dan terverifikasi. Sedangkan untuk standar layanan minimum bantuan hukum akan menjadi pedoman bagi advokat bernaung pada OBH.
Sejauh ini, menurut Prof. Benny Riyanto, konsep standar layanan bantuan hukum mencakup layanan litigasi maupun non-litigasi. Hal itu dimulai dari tahap permohonan bantuan hukum hingga kasus itu berkekuatan hukum tetap.
“BPHN sendiri masih terus menyempurnakan konsep ini dengan meminta masukan dari stakeholder. Agar masyarakat pencari keadilan dapat merasakan manfaat pengaturan ini,” ujar Kepala BPHN Kemenkumham tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tercatat ada 524 OBH sudah terakreditasi dan terverifikasi. Juga tercatat total sebanyak 2.557 advokat didalam OBH itu.
Jumlah advokat tersebut, masih sangat minim dibanding dengan jumlah penduduk, ditambah sebaran OBH pada Kabupaten/Kota yang belum merata. Pasalnya, dari 514 Kabupaten/Kota, baru 512 Kabupaten/Kota yang memiliki OBH di wilayahnya.
“Standar Layanan Minimum Bantuan Hukum ini mengarahkan Organisasi Bantuan Hukum untuk melaksanakan kegiatan bantuan hukum kepada orang miskin. Sesuai dengan pedoman standar layanan yang nantinya akan dirumuskan bersama,” ucap Prof. Benny.
Prof. Benny Riyanto meneruskan, penyusunan konsep standar layanan bantuan hukum masih terus disempurnakan BPHN Kemenkumham. Plus melibatkan organsisasi profesi advokat, misalnya Perhimpunan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia.
Juga melibatkan kalangan penegak hukum seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Dan meminta masukan dari Kementerian/Lembaga, antara lain Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta masyarakat sipil maupun LSM.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum M Yunus Affan mengatakan, bahwa BPHN akan menjaring masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan standar layanan minimum bantuan hukum.
Dalam pengalamannya, Yunus khawatir ada perlakuan yang berbeda dari advokat kepada masyarakat pencari keadilan terutama masyarakat tidak mampu. Padahal, baik UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maupun UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bahwa advokat dilarang menelantarkan klien yang meminta bantuan hukum.
“Masyarakat tidak mampu yang mendapatkan bantuan hukum gratis tidak cukup mengucapkan terima kasih ketika dilayani dengan baik. Mereka akan berlinang air mata karena terharu,” ujar Yunus.
YLBHI Apresiasi Standar Layanan Bantuan Hukum
Terlepas ada rasa kekhawatiran perlakuan yang berbeda dari advokat kepada masyarakat pencari keadilan, terutama masyarakat tidak mampu.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, mengapresiasi upaya BPHN Kemenkumham menginisasi pembuatan standar layanan bantuan hukum.
Namun sebelum pada tahap itu, Isnur mengusulkan, supaya BPHN memetakan permasalahan yang dialami OBH bertujuan tujuan mendapatkan gambaran kondisi di lapangan.
“Bagi kami, jangan sampai uang (anggaran bantuan hukum) itu disalahgunakan. Ini bagian dari memastikan uang anggaran bantuan hukum digunakan dengan benar dan optimal,” kata Isnur, salah seorang narasumber dalam Forum Grup Diskusi.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. (Foto: Kemenkumham)
Isnur berpendapat, bahwa kerja advokat sekalipun mereka bernaung di bawah OBH adalah kerja yang mandiri. Kemandirian dalam konteks ini, kata Isnur, misalnya terkait cara kerja atau “gaya” advokat.
Ia mencontohkan, bahwa advokat memiliki strategi dan kebiasaan masing-masing dalam menempuh upaya hukum yang akan ditempuh ketika membela klien. Baik melalui jalur upaya hukum biasa ataupun menggelar aksi.
ADVERTISEMENT
Sehingga jangan sampai, standar layanan bantuan hukum itu nantinya masuk terlalu dalam hingga ke ranah yang sepatutnya menjadi bagian kerja advokat yang bebas dari intevensi.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI ini menjelaskan, bahwa untuk standar layanan minimum bantuan hukum lebih tepat dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM sebagai pedoman OBH.
Maka dalam pengaturannya, BPHN Kemenkumham mesti detil mengatur layanan standar yang wajib diberikan kepada masyarakat pencari keadilan, baik litigasi, maupun non-litigasi.
“Dalam hal Konsultasi Hukum, perlu standar minimum misalnya, harus dilakukan tahapan menggali peristiwa hukum, memeriksa bukti-bukti perkara, memberikan pendapat hukum. Sebisa mungkin, klien mendapatkan pendapat hukum. Mereka berhak mendapatkan respon dan advokat wajib berikan advice awal yang cepat untuk dia (klien),” tutur Muhammad Isnur.
ADVERTISEMENT