Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten dari Pengguna
Ditjen AHU Kemenkumham Terapkan Aplikasi e-SIM PNS, Solusi Pengawasan PNS Disiplin Bekerja
7 Juli 2017 13:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aplikasi e-SIM PNS adalah solusi meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara dalam bekerja. Aplikasi ini dapat memantau langsung apa saja yang dilakukan oleh para pegawai pada saat jam kerja.

Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU, Sucipto, saat sosialisasi fungsi dari aplikasi e-SIM PNS yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan Aparatur Sipil Negara di Ditjen AHU
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) akan melakukan pengawasan kinerja pegawainya menggunakan aplikasi e-SIM Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh pegawai di direktorat unit kerjanya. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU, Sucipto yang mengatakan bahwa e-SIM PNS ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen AHU.
“Aplikasi ini juga akan mengkolerasikan absen dan kinerja ASN di lingkungan Ditjen AHU,” ujarnya, Jumat, 7 Juli 2017.
Sucipto melanjutkan selain demi meningkatkan kedisiplinan ASN, aplikasi e-SIM PNS sekaligus untuk menghilangkan kebiasaan ASN yang buruk. Semisal, pegawai hanya datang ke kantor, lalu pergi tanpa mengerjakan tugasnya.
ADVERTISEMENT
“Kami juga ingin mengubah pola karir dari kinerja bukan hanya tingkat kehadiran saja," ucapnya.
Menurutnya untuk menjalankan aplikasi ini seluruh ASN di Ditjen AHU harus mendaftarkan nomor telepon genggamyang dimilikinya. Adapun jika ada pegawai yang tidak mendaftarkan nomor teleponnya berarti karirnya akan berhenti sampai di situ. Sehingga kegiatan para ASN dapat diawasi langsung oleh para atasannya.
"Seluruh ASN wajib mendaftarkan nomor handphone-nya. Ini sudah disetujui Direktur Jenderal AHU Freddy Harris dan Sekretaris Direktur Jenderal AHU Agus Nugroho Yusup," tuturnya.
Sucipto menambahkan aplikasi ini dalam pengembangannya dapat melacak kegiatan yang dilakukan oleh para ASN secara realtime. Maklum, bila pimpinan di Ditjen AHU memantau langsung apa saja yang dilakukan oleh para pegawai pada saat jam kerja berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Aplikasi e-SIM PN bisa memudahkan pimpinan untuk mengetahui keberadaan stafnya apakah ada di dalam gedung AHU atau sedang berada di luar," ujarnya.
Meski demikian, aplikasi e-SIM PNS tidak bisa mengawasi sesama ASN yang memiliki jabatan satu level kedudukannya. Sehingga sesama ASN atau pegawai tidak perlu khawatir sedang diawasi oleh pegawai lainnya. Sebab aplikasi tersebut dapat berjalan bila ASN sudah melakukan absensi dan login melalui aplikasi e-SIM PNS.
Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU, Sucipto, mengatakan bahwa aplikasi e-SIM PNS sudah disosialisasikan pada Rabu 5 Juli 2017 di Sekertariat Ditjen AHU, sebagai lokasi pilot project yang pertama kali menerapkan aplikasi tersebut. Lalu selanjutnya akan dilakukan dan diterapkan diseluruh unit kerja Ditjen AHU.
ADVERTISEMENT
“Dan akan dievaluasi tiga bulan kemudian,” ucapnya menjelaskan.