Ditjen Imigrasi: Visanya Habis di Arab Saudi, Rizieq Kembali ke Indonesia

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
5 Juni 2017 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bila visa Rizieq habis dan belum juga kembali ke Indonesia. Imam besar FPI itu, akhirnya akan dipulangkan oleh Arab Saudi
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Sompie saat konferensi pers soal Atas Maraknya TKI Ilegal di Lobby Gedung Ditjen Imigrasi Jalan HR Rasuna Said,Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (4/6).
ADVERTISEMENT
Jakarta-Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny Sompie memastikan Habib Rizieq akan dideportasi dari Saudi dan kembali ke Indonesia ketika visanya di Arab Saudi telah habis.
"Kalau visanya habis maka dia overstay dan akan ditolak sendiri oleh imigrasi setempat. Kita tinggal menunggu deportasinya. Itu biasanya ada kerjasamanya ya," ujarnya, Senin (5/6).
Menurutnya bila visa Rizieq habis dan belum juga kembali ke Indonesia. Imam besar FPI itu, akhirnya akan dipulangkan oleh Arab Saudi ke Indonesia. Lantaran, melewati batas waktu tinggal berdasarkan ijin tinggal dari visanya di Arab Saudi. Maka pihak Pemerintah Arab Saudi pasti akan menyerahkan Habb Rizieq kepada pemerintah Indonesia melalui duta besar di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Sompie mengatakan bahwa visa yang dimiliki oleh Habib Rizieq diberikan oleh negara tujuan melalui dubesnya. Sebab yang memiliki visa itu (Arab Saudi-red) pasti menyadari kalau visanya habis dan akan menjadi ilegal di negara tujuan. Sedangkan berbicara mengenai visa tinggal Habib Rizieq di Arab Saudi, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi tidak ada urusannya dengan visa tersebut.
Dia menjelaskan sudah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana dan membicarakan soal masalah Rizieq ini secara lisan. Kendati begitu, untuk penyelesaian masalah Rizieq tidak dapat dilakukan hanya melalui komunikasi lisan saja. Melainkan, perlu juga ada data tertulisnya.
Sebab untuk jalur interpol berbeda dengan imigrasi. Namun bila berkaitan dengan fungsi keimigrasian tentu punya Standar Operasional Prosedur (SOP). Direktorat Jenderal Imigrasi harus memiliki dokumen resmi sebagai dasar bila ada mekanisme permintaan dari penyidik. Sehingga memiliki dasar melakukan upaya pemulangan WNI yang dinyatakan sebagai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga dapat mencabut paspor DPO tersebut.
ADVERTISEMENT
”Untuk bertindak pihak Imigrasi perlu pegangan surat resmi dari penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, imam besar FPI itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pornografi Rizieq sendiri juga masih menunggu visa Rizieq habis. Polda Metro telah meminta penerbitan red notice untuk Rizieq kepada Interpol. Penyidik Polri, dia menjelaskan, memiliki strategi lain dalam penyidikikan hukum. Keimigrasian pun tentu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Tinggal dari penyidik Polri bisa memanfaatkan," Ronny Sompie menjelaskan.