Ditjen PAS: 1.216 Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2023

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
4 Juni 2023 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Foto: Ditjen PAS Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Foto: Ditjen PAS Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Jakarta–Sebanyak 1.216 orang dari 1.733 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Waisak, Minggu 4 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, memerinci dari jumlah 1.216 orang tersebut sebanyak 1.209 orang menerima RK I.
“Yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian,” jelasnya.
“Sementara itu, sebanyak 7 orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas,” tambahnya.
RK Waisak 2023 atau 2567 BE ini diberikan kepada 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.
Pemberian RK Waisak ini merupakan hak WBP beragama Buddha. Selayaknya RK yang diperoleh WBP beragama lainnya pada hari raya besar agamanya.
ADVERTISEMENT
Rika Aprianti menambahkan, bahwa pemberian RK ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP telah berusaha menjadi pribadi lebih baik.
“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Rika.
Lebih lanjut ia menjelaskan, mereka yang memperoleh RK adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya.
Selain itu, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan. WBP atau narapidana dipastikan memperoleh haknya dengan mudah.
“Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan,” ungkap Rika Aprianti.
ADVERTISEMENT
“Karena pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat,” tambahnya lagi.
Rika juga menyampaikan, bahwa pemberian RK Waisak ini diproyeksikan menghemat biaya makan narapidana atau WBP mencapai Rp677.280.000.
(Yos)