Ditjen PAS: 1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
17 Mei 2022 16:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Diza dan Yos Foto: Rika
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Buddha se-Indonesia, pada Hari Raya Waisak Tahun 2022, Senin 16 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, sebanyak 1.245 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima RK I atau pengurangan sebagian.
“Sebanyak 116 WBP menerima Remisi 15 hari, 768 WBP mendapat Remisi 1 bulan, 211 WBP memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 WBP,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, memerinci.
“Sedangkan, sebanyak 7 narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas,” tambahnya lagi.
Narapidana atau WBP menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Semisal, sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Ditjen PAS juga memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dan lain-lain tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Rika Aprianti menuturkan, bahwa negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
“Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” tuturnya.
Selain itu, pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00 dengan rincian Rp.735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp.3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima RK II.
Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.
“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” ungkap Rika Aprianti.
ADVERTISEMENT

Aturan Pemberian Hak Remisi

Hak Remisi kepada narapidana diberikan oleh negara melalui Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.
ADVERTISEMENT