Konten dari Pengguna

Ditjen PAS : Joko Tjandra Ditempatkan di Lapas Salemba

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
8 Agustus 2020 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos Foto: Rika
Buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra sejak Jumat 7 Agustus 2020 sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
ADVERTISEMENT
“Untuk menjalankan pidananya sebagai warga binaan pemasyarakatan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan, Sabtu 8 Agustus 2020.
Rika meneruskan, sebelumnya per tanggal 31 Juli sudah dilakukan eksekusi kepada Joko Tjandra oleh kejaksaan. Joko Tjandra incracht menjadi narapidana.
Kemudian ditempatkan sementara di cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba di Bareskrim.
“Karena masih dibutuhkan keterangannya dan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim,” ungkapnya.
Lalu pada Jumat 7 Agustus kemarin, narapidana atas nama Joko Tjandra selesai dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim.
Rika Aprianti mengungkapkan, oleh karena itu selanjutnya Joko Tjandra dikembalikan ke cabang Rutan Salemba di Bareskrim. Kemudian dipindahkan ke Lapas Salemba.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya pada hari yang sama (Jumat 7 Agustus 2020-red) Joko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba," ungkapnya.
Joko Tjandra usai dipindahkan di Lapas Salemba, Joko Tjandra diisolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi.
Adapun setelah 14 hari selesai menjalanakan isolasi mandiri dan mapenaling. Dan hasil rapid non reaktif. Joko Tjandra akan ditempatkan bersama warga binaan yang lain di kamar blok hunian.
“Untuk menjalankan pidana dan program pembinaan,” ucap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan.