Ditjen PAS: Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Berjalan Aman dan Lancar

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
8 Januari 2021 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas Lapas bersama tim pengacara Abu Bakar Ba’asyir di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Lapas bersama tim pengacara Abu Bakar Ba’asyir di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos
Foto: Rika
Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir (ABB) menghirup udara bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, pada Jumat 8 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa kegiatan pembebasan berjalan dengan aman dan lancar. Untuk menghindari kerumunan, proses pembebasan digelar pada pagi hari.
“ABB dibebaskan pada pukul 05.30 WIB,” jelasnya.
Rika meneruskan, ABB dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“ABB telah dirapid test antigen dan hasilnya negatif,” ucapnya.
Lebih lanjut, ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemputnya.
Rika mengungkapkan bahwa keluarga dan tim pengacara ABB tetap menerapkan protokol kesehatan, yang di antaranya adalah membawa surat hasil Tes Swab Covid-19 negatif.
Abu Bakar Ba’asyir (ABB) menghirup udara bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. (Foto: Kemenkumham)
Saat pembebasan ABB, pihak keluarga dan tim pengacara menuju kediamannya di Sukoharjo. Selain didampingi keluarga dan tim pengacara. Juga dilakukan pengawalan.
ADVERTISEMENT
“Oleh Densus 88 dan BNPT,” ungkap Rika Aprianti.
Petugas Lapas bersama Abu Bakar Ba’asyir di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. (Foto: Kemenkumham)
Sebelumnya, ABB adalah narapidana tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 dengan putusan pidana 15 tahun penjara. Kini, ABB resmi menjadi mantan narapidana kasus terorisme.