Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ditjen PAS: Tata Cara Pelaksanaan Permenkumham 10 Nomor Tahun 2020
4 April 2020 19:21 WIB
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Oleh: Yos
Foto: Yos
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 (Permenkumham 10/2020) tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi.
ADVERTISEMENT
Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly yang sudah diundangankan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana, sedari Senin 30 Maret 2020.
Permenkumham tersebut terbagi dalam 3 bab, Bab I ketentuan umum, Bab II pemberian asmilasi bagi narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, warga negara asing,
Lalu Bab III pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, warga negara asing.
ADVERTISEMENT
“Total ada 23 pasal di Permenkumham 10/2020,” jelas Kepala Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen PAS), Sabtu 4 Maret 2020.
Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti juga menjelaskan, pertimbangan Permenkumham 10 Nomor 10 Tahun 2020 dikeluarkan Menkumham Yasonna Laoly karena menimbang beberapa hal.
Pertama bahwa Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.
Kedua Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam, perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara.
Ketiga bahwa untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara, perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
“Keempat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” jelas Rika Aprianti.
Bab I Permenkumham 10/2020
Rika Aprianti menjelasan yang dimaksud Permenkumham 10/2020 mengatur asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak. Hal itu merujuk pada Bab I Permenkumham 10/2020 bagian kesatu umum.
“Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Permenkumham tersebut juga mengintegrasikan Cuti Mengunjungi Keluarga. Adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Lalu mengintegrasikan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” tambahnya.
Permenkumham 10/2020 ini mengatur asmilasi dan hak integrasi diberikan kepada narapidana kasus pidana umum bukan pidana khusus.
Adapun pihak Bapas atau Balai Pemasyarakatan, unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
“Bagi narapidana dan anak yang sudah dibebaskan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan.
Bab II Permenkumham 10/2020
Permenkumham 10/2020 memiliki beberapa bagian pada Bab II pemberian asmilasi bagi narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, warga negara asing.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan ada beberapa bagian penjelasan. Pertama bagian kesatu umum, bagian kedua syarat pemberian asimilasi, dan bagian ketiga tata cara pemberian asimilasi.
Rika Aprianti menjelaskan, pada pasal 2 ayat 1 Asimilasi Narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas. Lalu pada ayat 2, narapidana yang dapat diberikan asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi beberapa syarat.
“Pertama berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, kedua aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan ketiga telah menjalani 1⁄2 masa pidana,” jelasnya.
Sedangkan pada pasal 3 ayat 1 Asimilasi Anak dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas. Kemudian pada ayat 2, Anak yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga harus memenuhi beberapa syarat.
ADVERTISEMENT
“Pertama berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, kedua aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan ketiga telah menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan,” ungkap Rika Aprianti.
Rika menjelaskan pada pasal 4 syarat pemberian asimilasi sebagaimana dimaksud Permenkumham 10/2020. Pasal 2 dan Pasal 3 dibuktikan dengan melampirkan beberapa dokumen.
“Foto kopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsidaer pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas, salinan register F dari Kepala Lapas, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas, dan surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” tambahnya.
Menurut Rika Aprianti, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1. Ia menjelaskan pemberian asimilasi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
Lalu pada ayat 2 sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi. Antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Ditjen PAS.
Kemudian ayat 3 dalam hal pemberian asimilasi melalui sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
ADVERTISEMENT
“Tidak dapat dilakukan Kepala lapas/LPKA memberikan asimilasi secara manual,” Rika menjelaskan.
Lebih lanjut pada pasal 6 diatur cara petugas pemasyarakatan mendapata narapidana dan anak mendapat asimilasi dan hak integrasi.
Rika Aprianti menyebut, pada pasal 6 ayat 1 dijelaskan petugas pemasyarakatan mendata narapidana dan anak yang akan diusulkan mendapatkan asimilasi.
Lalu bunyi pada ayat 2, pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap syarat pemberian asimilasi dan kelengkapan dokumen. Dan pada ayat 3 kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana dan anak berada di Lapas/LPKA.
Sementara itu, pada ayat 4 mengenai kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib dipenuhi paling lama pertama 1/3 masa pidana sejak narapidana berada di Lapas. Adapun 3 bulan sejak anak berada di LPKA.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pasal 7 ayat 1 mengatur tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan pemberian asimilasi bagi narapidana danaAnak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data aarapidana dan anak yang telah memenuhi syarat.
Sebagaimana bunyi ayat 2, Rika mengatakan dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Lapas/LPKA menetapkan pemberian asimilasi.
Berlanjut pada ayat 3, dalam hal Kepala Lapas/LPKA menerbitkan surat keputusan secara manual. Maka Kepala Lapas/LPKA mengirimkan salinan keputusan dan rekapitulasi kepada kantor wilayah.
“Kantor wilayah mengirimkan salinan keputuasan dan rekapitulasi Lapas/LPKA kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya seperti bunyi pasal 7 ayat 4.
Adapun pada pasal 8 bab II Permenkumham 10/2020 bagian ketiga tata cara pemberian asimilasi.
ADVERTISEMENT
Bunyi pasal tersebut, Rika menjelaskan, bahwa narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika. Hanya berlaku pada narapidana yang dipidana dengan pidana penjara di bawah 5 tahun.
“Harus dilihat narapidana yang dipidana dengan pidana penjara di bawah 5 tahun, tidak di atas 5 tahun,” ucap Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti.
Bab III Permenkumham 10/2020
Permenkumham 10/2020 memiliki beberapa bagian pada Bab III pemberian pembebasan asmilasi bagi narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, warga negara asing.
Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan ada beberapa bagian penjelasan. Pertama bagian kesatu umum, bagian kedua syarat pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Kemudian bagian ketiga tata cara pemberian bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 9 bagian kesatu umum menjelaskan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi beberapa syarat.
“Pertama telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan, kedua berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana,” jelas Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti.
“Ketiga telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat, dan keempat masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana,” tambahnya.
Lalu pada pasal 10 Pemberian Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi beberapa syarat. Rika menyebutkan ada 4 syarat harus dimiliki narapidana tersebut.
ADVERTISEMENT
“Pertama telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 6 bulan, kedua berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana,” jelasnya.
“Ketiga telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat, dan keempat masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana,” tambahnya.
Sedangkan pada pasal 11 dijelaskan, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi beberapa syarat.
“Pertama anak itu telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 masa pidana dan kedua
Anak itu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana,” ungkap Rika Aprianti.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan ada pasal 12 mengaturnya. Pasal 12 berbunyi: bahwa syarat pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dibuktikan dengan kelengkapan beberapa dokumen.
“Pertama fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadila, kedua laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA, ketiga salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA, keempat salinan daftar perubahan dari Lapas/LPKA, dan kelima surat pernyataan dari Narapidana/Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, bahwa Pasal 13 ayat 1 mengatakan pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
Lalu pada ayat 2, sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Ditjen PAS.
Diatur lagi pada Pasal 14 ayat 1, bahwa petugas pemasyarakatan mendata narapidana dan anak yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
Sedangkan pada ayat 2, pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap syarat pemberian PB, CMB, dan CB dan kelengkapan dokumen.
ADVERTISEMENT
Rika meneruskan, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian PB, CMB, dan CB bagi narapidana dan anak kepada Kepala Lapas/LPKA.
“Berdasarkan data narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Sementara itu, pada pasal 15 ayat 2 disebutkan dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian PB, CMB, dan CB sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
“Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usul pemberianPB, CMB, dan CB kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah,” tambahnya.
Dirjen PAS Verifikasi PB, CMB, dan CB Narapidana-Anak
Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan bunyi pasal 16. Diatur bahwa Direktur Jenderal PAS melakukan verifikasi usul pemberian PB, CMB, dan CB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2.
ADVERTISEMENT
Lalu pada pasal 17 ayat 1, dalam hal Direktur Jenderal PAS menyetujui usul pemberian PB, CMB, dan CB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
“Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” jelasnya.
Berlanjut lagi, pada pasal 17 ayat 2, Bahwa keputusan pemberian PB, CMB, dan CB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA.
“Untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah,” tambahnya.
Sedangkan pada pasal 17 ayat 3, diatur keputusan pemberian PB, CMB, dan CB sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dicetak di Lapas/LPKA.
“Dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri,” ungkap Rika Aprianti.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut pada pasal 18, 19, dan 20 diatur sikap tanggung jawab jajaran Ditjen PAS menjalankan Permenkumham 10/2020.
“Pasal 18 berbunyi bahwa Kepala Lapas/LPKA bertanggung jawab terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen usulan pemberian PB, CMB, dan CB. Yang dibuktikan dengan surat pertanggungjawaban keabsahan dokumen,” jelasnya.
“Pasal 19 bahwa Kepala Bapas bertanggung jawab terhadap pembimbingan dan pengawasan terhadap narapidana danaAnak yang sedang menjalani PB, CMB, dan CB,” lanjutnya memerinci.
“Bunyi pasal 20, Dalam hal Kepala Lapas/LPKA dan Kepala Bapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Menteri dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya lagi.
Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti melanjutkan pada pasal 21 dan 22 mengatur ketentuan pemberian asimilasi, PB, CMB, dan CB kepada narapidana di Lapas dan Rutan.
ADVERTISEMENT
“Pasal 21 berbunyi ketentuan mengenai pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat berlaku secara mutatis mutandis terhadap Narapidana yang berada pada rumah tahanan negara,” jelasnya.
“Pasal 22 mengatur narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika. Hanya berlaku pada narapidana yang dipidana dengan pidana penjara di bawah 5 tahun,” lanjutnya.
Sedangkan pada pasal 23 dari 2 ayat mengatur syarat narapidana yang mendapat Permenkumham 10/2020 sampai waktu berlakunya.
“Pasal 23 ayat 1 berbunyi Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang tanggal 1⁄2 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” jelasnya.
“Pada ayat 2 berbunyi bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir,” tambahnya
ADVERTISEMENT
Data Per 4 April Narapidana-Anak Program Asimilasi dan Hak Integrasi
Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan perkembangan jumlah narapidana dan anak menerima program asimilasi dan hak integrasi. Juga terkait pencegahan penularan penanggulangan Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Rika mengatakan tercatat total per Sabtu 4 April 2020 sebanyak 22.412 narapidana -anak menjalankan program asimilasi dan sebanyak 8.020 naapidana-anak menjalankan program hak integrasi.
“Total berjumlah 30.432 orang menjalankan program asimilasi dan hak integrasi,” ucapnya.
Ditjen PAS juga memerinci 5 wilayah terbanyak melaksanakan program asimilasi dan hak integrasi narapidana dan anak. Pertama di Sumatera Utara, kedua Jawa Timur, dan ketiga Lampung, keempat Lampung, dan kelima Aceh.
Sumatera Utara untuk program asimilasi sebanyak 3.491 dan intergasi 2.857.
“Total 6.348,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Jawa Timur untuk program asimilasi sebanyak 2.365 dan intergasi 259. “Total 2.524,” jelasnya.
Lampung untuk program asimilasi sebanyak 2.013 dan intergasi 403. “Total 2.416,” jelasnya.
Jawa Tengah untuk program asimilasi sebanyak 1.924 dan intergasi 79. “Total 2.003,” jelasnya.
Aceh untuk program asimilasi sebanyak 1.040 dan intergasi 858. “Total 1.898,” jelasnya.