Ditjen Pemasyarakatan Jelaskan 3 Maret Angelina Sondakh Jalankan CMB

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
2 Maret 2022 15:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh: Yos Foto: Rika
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Angelina Patricia Pinkan Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 20012. Yakni, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
ADVERTISEMENT
Kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp. 500.000.000,00 Subs 6 bulan kurungan (sudah dibayar).
“Uang pengganti Rp. 2.500.000.000 dan USD 1.200.000 subs 1 tahun penjara sudah dibayar 8.815.972.722 , sisa Rp. 4.538.027.278, Subs. 4 Bulan 5 hari ( belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari),” ungkap Rika Aprianti, Rabu 2 Maret 2022.
Rika menambahkan, bahwa tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022.
"Hal itu apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Angelina Sondakh selama menjalani pidana mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. Remisi Dasawarsa juga diberikan kepada seluruh narapidana.
Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan, yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021.
Namun karena yang bersangkutan, Rika Aprianti menjelaskan, tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 hari penjara. Maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022.
“Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Sebagai klien Pemasayarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan,” tambahnya lagi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memastikan proses pegeluaran Angelina Sondakh mengikuti prosedur protokol kesehatan.
“Berjalan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Angelina Sondakh Aktif Ikuti Pembinaan di Rutan Pondok Bambu-LPP Kelas IIA Jakarta

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, yaitu kegiatan kemandirian diantaranya adalah design busana. Yakni menggambar beberapa desain mukena dan kerudung yang diproduksi Rutan Pondok bambu.
Lalu menjahit, yakni menjahit tas-tas dan mukena yang diproduksi oleh Rutan Pondok Bambu.
Selain itu, Angelina juga ikut mengikuti beberapa pelatihan membatik yang diselenggarakan oleh Rutan Pondok Bambu.
ADVERTISEMENT
Rika Aprianti mengungkapkan juga, Angelina Sondakh tergabung dalam Kelompok Tani, di (Lapas Perempuan) LPP Kelas IIA Jakarta. Ia aktif berkebun dan bertani tanaman hortikultura, apotik hidup dan tanaman hias.
Bahkan juga tergabung dalam Kelompok Peternak, di LPP Kelas IIA Jakarta. Angelina sondakh turut memelihara burung hias dan ayam hias. Juga tergabung dalam Kelompok Kontruksi Pemula, di LPP Kelas IIA Jakarta. Yakni membuat gazebo dan tempat duduk bambu.
Angelina Patricia Pinkan Sondakh juga mengikuti kegiatan kepribadian, kerohanian, intelektual, jasmani, kesenian, dan sosial.
“Bidang kesenian Angelina melatih kelompok modeling LPP Kelas IIA Jakarta dan kegiatan sosial menjadi asisten sutradara dalam film “HITAM PUTIH KELABU” produksi Rutan Pondok Bambu dan mendapat penghargaan internasional di Mumbai,” ungkap Rika Aprianti.
ADVERTISEMENT
“Angelina juga tergabung dalam Sapu Jagad. Sapu Jagad adalah Kelompok Kebersihan LPP Kelas IIA Jakarta yang bertugas untuk membersihkan (sapu dan pel) area blok hunian,” tambahnya lagi.