Harun Sulianto Apresiasi P2U Lapas Bulukumba Cegah Masuknya Sabu Dalam Sandal

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
26 Februari 2022 22:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu dibakut dalam sendal yang dicegah masuk petugas pengamanan Pintu Utama Lapas Bulukumba. (Foto: Humas Kemenkumham Sulawesi Selatan).
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu dibakut dalam sendal yang dicegah masuk petugas pengamanan Pintu Utama Lapas Bulukumba. (Foto: Humas Kemenkumham Sulawesi Selatan).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh: Asrul dan Yos Foto: Humas Kemenkumham Sulawesi Selatan
Petugas pengamanan Pintu Utama atau P2U Lapas Bulukumba cegah masuknya sabu dalam sandal, yang dibawa oleh pengunjung berinisal C, pada Sabtu 26 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto, mengatakan bahwa jajaran Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulawesi Selatan. Tak jemu-jemu, supaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas maupun Rutan.
“Utamanya penguatan pada petugas pengamanan Pintu Utama atau P2U,” ungkapnya.
“Sehingga narkoba tidak masuk ke Lapas atau Rutan. Selain itu, jajarannya harus selalu melakukan deteksi dini. Juga bersinergi Aparat Penegak Hukum atau APH,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut, sebanyak 2 petugas P2U Lapas Bulukumba mengamankan 5 bungkus kristal bening diduga narkoba jenis sabu pada Sabtu ini.
Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi, mengkronologikan bahwa 2 orang petugas P2U memeriksa barang bawaan pengunjung berinisial C sekitar pukul 11.50 WITA.
ADVERTISEMENT
Yakni sebanyak dua bungkus Mie goreng isi 2 (jumbo), 4 bungkus Mie goreng, 2 bungkus Bakso, dan 1 pasang sandal.
“Yang dibawa pengunjung inisal C berusia 22 tahun,” ungkap Edi Kurniadi.
Edi meneruskan, bahwa saat petugas P2U Lapas Bulukumba menggeledah barang bawaan dari pengunjung berinisal C berupa sandal.
Petugas P2U menemukan sebanyak 3 bungkus serbuk kristal warna bening pada sandal kiri. Lalu terdapat 2 bungkus serbuk kristal warna bening di sandal kanan.
“Barang tersebut oleh pengunjung inisial C akan diberikan untuk Warga binaan Pemasyarakatan berinisial J,” ungkapnya.
Tak ayal, atas penemuan narkoba jenis sabu-sabu oleh bawaan pengunjung berinisal C itu. Kepala Lapas Bulukumba, Mutzaini, langsung menghubungi Kapolres Bulukumba.
Kemudian, petugas Lapas Bulukumba menyerahkan 5 bungkus serbuk kristal warna bening diduga narkoba jenis sabu itu kepada kasat narkoba AKP. Baharuddin S.Pdi. Juga pengunjung berinisial C.
ADVERTISEMENT
“Orang yang membawa sandal yang didalamnya ada kristal bening diduga sabu-sabu tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Polres Bulukumba,” tutur Kepala Lapas Bulukumba, Mutzaini.