Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
HUT Ke-78 RI, 175.510 Warga Binaan Se-Indonesia Terima Remisi Umum
17 Agustus 2023 10:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ditjen Pemasyarakatan mendata 175.510 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023. Adapun sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas.
“Remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” tutur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly , di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
“Pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” ucap Menteri Yasonna menjelaskan.
ADVERTISEMENT
Kepada Warga Binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Yasonna berpesan, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tutur menteri kelahiran Sorkam tersebut.
Kepada warga binaan yang menerima remisi, Yasonna Laoly juga mengucapkan, selamat bagi yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.
ADVERTISEMENT
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesannya.
Selain itu, juga berharap kepada warga binaan atau narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan. Kemudian melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan , Reynhard Silitonga, mengungkapkan penerima RU Tahun 2023 ini terdiri atas 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). Total sebanyak 175.510 warga binaan pemasyarakatan menerima RU.
Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurutnya, pemberian remisi ini pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada warga binaan atau narapidana.
“Sebesar Rp267.715.830.000,” ungkap Reynhard Silitonga.
Yos dan Rika Aprianti