Konten dari Pengguna

HUT ke-79 RI, Menkum HAM Yasonna Laoly: 176.984 Warga Binaan Terima Remisi Umum

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
17 Agustus 2024 12:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkum HAM Yasonna Laoly saat memberikan  Remisi Umum kepada warga binaan pemasyarakatan di lapangan upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Sabtu 17 Agustus 2024. (Foto: Havijay/Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menkum HAM Yasonna Laoly saat memberikan Remisi Umum kepada warga binaan pemasyarakatan di lapangan upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sabtu 17 Agustus 2024. (Foto: Havijay/Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
JakartaDitjen PAS mendata 176.984 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024, pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
“Yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik,” ungkapnya saat Pemberian Remisi Umum di lapangan upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sabtu 17 Agustus 2024.
Pada tahun 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas).
Sementara itu, total 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Yasonna berpesan kepada warga binaan, yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan giat mengikuti program pembinaan.
Sebab, program pembinaan ini merupakan sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat
“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” tuturnya.

Wilayah Penerima Remisi Umum Terbanyak

Wilayah dengan penerima Remisi Umum terbanyak adalah Sumatra Utara (20.346 orang), Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang). Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara (126 anak binaan), Jawa Barat (119 anak binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan.
Lebih lanjut, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini. Pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000,- dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan.
ADVERTISEMENT
Pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Menkum HAM Yasonna Laoly berpidato pemberian remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. di lapangan upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sabtu 17 Agustus 2024. (Foto: Havijay/Kemenkumham)
Menkum HAM Yasonna berharap, narapidana yang telah bebas dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan dan menjalani hidup sebagai warga negara yang baik, anggota bangsa, dan masyarakat yang berguna di lingkungan tempat tinggalnya.
Yasonna mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi. Bagi warga binaan yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat dan keluarga.
ADVERTISEMENT
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, dan taat hukum,” tuturnya.
Havijay dan Yos