Indonesia, Negara ke-107 Meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Indonesia adalah negara yang meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas. Pemerintah dalam bidang pendidikan sedang memajukan wajib belajar termasuk penyediaan sekolah berkebutuhan khusus dalam meningkatkan jumlah sekolah inklusif. Selain itu, berusaha menghubungkan pendidikan inklusif dan pasar kerja bagi penyandang disabilitas.

Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi. (Foto: Kemenkumham)
Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (KHPD) adalah salah satu instrumen internasional HAM yang memuat aturan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak penyandang disabilitas secara komprehensif dan integratif. Bahkan konvensi tersebut telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 13 Desember 2006 di New York.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Mualimin Abdi menjelaskan, pengesahan konvensi itu dilakukan setelah Ad Hoc Commitee of General Assembly berhasil melakukan negosiasi rancangan konvensi dari tahun 2002 sampai dengan 2006.
“Indonesia sebagai anggota PBB dalam proses tersebut juga berperan aktif dan telah menjadi salah satu co-sponsor dari pengesahan di Majelis Umum PBB,” ujarnya menjelaskan dari Solo pada Kamis 7 Desember 2017, dalam kegiatan Seminar bertema: Peningkatan Akses dan Akseptabilitas bagi Penyandang Disabilitas di Perguruan Tinggi.
Mualimin Abdi mengungkapkan, awalnya terdapat 82 negara yang menandatangani KHPD yang berlangsung pada 30 Maret 2007 silam, termasuk Indonesia yang berada pada urutan ke-9 saat itu. Kini terdapat 175 negara anggota PBB menjadi Negara Pihak dari konvensi tersebut. Indonesia menjadi negara ke-107 yang meratifikasi KHPD.
Adapun di dalam KHPD melalui Komite Hak Penyandang Disabilitas menjelaskan, bahwa kewajiban negara peserta meliputi kewajiban melakukan dan melaporkan hasilnya dalam suatu laporan periodik.
Mualimin menjelaskan, hal itu diperlukan Komite untuk mengetahui sampai sejauhmana langkah-langkah Negara Pihak dalam hal legislatif, yudikatif, administratif, dan tindakan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan konvensi.
“Pada awal tahun ini Pemerintah Indonesia telah menyampaikan laporan periodik awal (periode tahun 2011-2016) dari implementasi Konvensi ini. Diharapkan pada tahun depan, Komite Hak Penyandang Disabilitas akan menyampaikan list of issues dan mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan berdialog terkait dengan laporan yang telah disampaikan tersebut,” ujarnya.
Sekadar informasi di dalam KHPD, Dirjen HAM menuturkan, terdapat 50 pasal dan memuat hak–hak sosial, ekonomi, budaya, politik dan sipil secara komprehensif. Konvensi ini menandai adanya perubahan besar dalam melihat permasalahan kelompok masyarakat yang mengalami kerusakan atau gangguan fungsional dari fisik, mental, atau intelektual.
Termasuk juga, bagi mereka yang mengalami gangguan indera atau sensorik dalam kehidupan sehari-hari yang berinteraksi dengan masyarakat di lingkungannya. Maka dengan diadopsi dan berlakunya konvensi ini, terdapat suatu pergeseran paradigma dalam pendekatan kepada para penyandang disabilitas.
“Yaitu perubahan paradigma dari melihat penyandang disabilitas sebagai obyek dari charity, rehabilitasi, dan pelayanan sosial. Beralih ke paradigma bahwa penyandang disabilitas adalah subyek yang memiliki hak dan kemampuan untuk memutuskan kehidupan mereka sendiri dan berperan aktif sebagai anggota masyarakat,” tuturnya.
Maka dengan perubahan paradigma tersebut, menegaskan adanya pemberian kesempatan yang sama dan penyediaan aksesibilitas yang memungkinkan para penyandang disabilitas melaksanakan kehidupan sosial secara layak sejalan dengan dimensi pembangunan sosial.
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dengan jumlah 153 pasal yang merupakan wujud transformasi paradigma penyandang disabilitas yang berbasis hak. Sekaligus sebagai upaya mengharmonisasikan konvensi tersebut ke dalam hukum nasional.
“Sebagai catatan, dalam dialog Universal Periodic Review Indonesia yang dilaksanakan di Dewan HAM PBB awal Mei 2017. Pemerintah telah menyampaikan komitmennya dalam menerapkan Undang-Undang tersebut hingga ke peraturan dan kebijakan daerah yang mengarusutamakan hak penyandang disabilitas,” Mualimin menuturkan.
Jumlah Sekolah Berkebutuhan Khusus dan Sekolah Inklusif
Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia juga mengakui dan menggarisbawahi bahwa hak atas pendidikan adalah hak asasi dasar bagi setiap orang. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Hal tersebut dipertegas dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas memiliki hak untuk menikmati akses terhadap pendidikan khusus yang berkualitas baik dan memadai, tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian.
Mualimin memaparkan, bahwa Pemerintah Indonesia wajib menyediakan sekolah berkebutuhan khusus dan sekolah inklusif di semua jenjang pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurutnya terdapat 9.130 sekolah inklusif di sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Dan sebanyak 2.186 sekolah berkebutuhan khusus di seluruh Indonesia pada 2016.
“Indonesia saat ini sedang mengalihkan pola pikir di bidang pendidikan untuk memajukan wajib belajar termasuk penyediaan sekolah berkebutuhan khusus dalam meningkatkan jumlah sekolah inklusif,” ujarnya.
Dirjen HAM ini menambahkan, Pemerintah Indonesia dalam rangka memperluas akses penyandang disabilitas, khususnya di bidang pendidikan telah membangun beberapa sekolah inklusif di semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat prasekolah (PAUD-red) hingga pendidikan tinggi (universitas-red) termasuk sekolah kejuruan.
Sedangkan beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mendukung pendidikan inklusif tersebut. Semisalnya, pemberian bantuan khusus kepada siswa penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus selama ujian/ujian akhir serta provisi dari ujian/tes ujian versi Braille.
“Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan beberapa lembaga dan masyarakat sipil untuk menyediakan infrastruktur sekolah,” ucap Mualimin.
Pasar Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Pemerintah Indonesia juga sedang berusaha menghubungkan pendidikan inklusif dan pasar kerja dengan bekerja sama dengan sektor swasta yang menyediakan kuota kerja dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Dirjen HAM Mualimin Abdi menuturkan, ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mewujudkan sepenuhnya hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Salah satu tantangannya adalah untuk memajukan sekolah inklusif dengan kualitas infrastruktur, guru, kurikulum, dan dukungan lingkungan pembelajaran yang baik bagi siswa terlepas dari jenis ke-disabilitas-an mereka.
Selain itu, untuk meningkatkan jumlah guru dengan kompetensi dan keterampilan yang tepat. Pelaksanaan sekolah inklusif masih terhambat oleh penghalang non fisik dan sosial. Misalnya, ada beberapa perguruan tinggi yang masih mencantumkan persyaratan fisik, kognitif dan kesehatan mental sebagai persyaratan bagi siswa yang mendaftar di jenjang pendidikan tinggi.
“Persyaratan ini dianggap diskriminatif terhadap penyandang disabilitas,” tuturnya.
Meski demikian, dia menjelaskan beberapa universitas tersebut telah mencoba untuk memperbaiki masalah dengan hanya menerapkan persyaratan ini pada jurusan akademik pekerjaan atau profesi yang masih membutuhkan kemampuan kognitif atau fisik. Seperti untuk jurusan teknik dan kedokteran.
“Saya berharap ke depannya beberapa universitas lainnya akan mendirikan Pusat Kajian Hak Penyandang Disabilitas (seperti yang telah didirikan oleh Universitas Indonesia dan Universitas Brawijaya) dan mengintegrasikan mata kuliah tentang pendidikan inklusif dalam kurikulum,” ucap Mualimin berharap.

