Ini Penjelasan Kemenkumham soal Gatot Pujo Nugroho yang dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
29 Juli 2017 22:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatakan pihaknya tidak berwenang dalam mengeksekusi pemindahan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Kelas I Medan ke Sukamiskin Bandung. Dibantah keras oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat resmi pencabutan titipan tahanan yang dikirimkan lembaga anti rasuah itu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara saksi bisunya.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat mengurus pencabutan titipan tahanan Gatot Pujo Nugroho di Lembaga Pemasyarakatan Kelasi I Tanjung Gusta Medan.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Bagian Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Syarpani mengatakan kabar dariJuru Bicara KPK, Febri Diansyah yang belum mendengar dan tidak berwenang atas pengembalian narapidana mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dari Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Tanjung Gusta ke Lapas Sukamiskin tidaklah benar.
“Tidak benar itu,” ujarnya tegas, Sabtu 29 Juli 2017.
Dia menjelaskan bahwa pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) telah menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pencabutan titipan tahanan Gatot Pujo Nugroho dari Lapas tanjung Gusta ke Lapas Sukamiskin.
“Perlu kami sampaikan bahwa pemindahan gatot ke Lapas Medan atas permohonan KPK kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk kepentingan pemeriksaan atas kasus yang dihadapi Gatot,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, mantan Gubernur Sumatera Utara itu telah dipindahkan kembali ke Lapas Sukamiskin di Bandung pada Kamis (27/7) oleh KPK.
“Yang mengantar adalah petugas KPK langsung bernama Jaksa eksekutor Leo Manalu,” ucapnya.
Surat resmi berita acara serah terima narapidana.
Direktur Latkerprod Ditjenpas, Harun Sulianto menambahkan kabar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara secara sengaja membebaskan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho memang tidak berdasarkan fakta yang ada.
Dia mengatakan memang terdapat surat resmi pencabutan titipan tahanan yang dikirimkan oleh KPK kepada Kanwil Kemenkumham Sumut pada 24 Juli 2017. Proses pengambilan titipan tahanan atas nama Gatot Pujo Nugroho oleh KPK diketahui oleh Kasie registrasi Sawiyah dan Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Asep Syaifuddin.
ADVERTISEMENT
“Karena ada berita acara serah terima narapidana. Surat itu dengan nomor B-28/Han/Pc/26/07/2017,” ujarnya.
Selain itu, pengambilan Gatot Pujo Nugroho dari Lapas Tanjung Gusta berasal dari biaya KPK sendiri. Dan tidak ada koordinasi KPK kepada petugas Kemenkumham ikut melakukan pengawalan saat membawa mantan Gubernur Sumatera Utara yang terpidana karena kasus korupsi di Bandara Kualana Namu Medan.
“Oleh petugas KPK sendiri yang membawa Gatot ke Lapas Sukamiskin,” tutur Harun Sulianto menjelaskan.