Kemenkumham Terima Hibah KPK, 8 Mobil Rampasan Kasus Korupsi

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
24 Maret 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Serah terima Penetapan Status Penggunaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara oleh Ketua KPK, Firli Bahuri,  bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, di Gedung KPK, Jakarta. (Foto Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Serah terima Penetapan Status Penggunaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, di Gedung KPK, Jakarta. (Foto Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh: Indra dan Yos Foto: Rangga dan Wisnu
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima hibah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 8 mobil hasil rampasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mewakili Kemenkumham menerima hibah KPK tersebut. Kendaraan yang dihibahkan itu merupakan Barang Rampasan Negara (BMN) dari kasus korupsi yang ditangani KPK.
Serah terima Penetapan Status Penggunaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara itu dilakukan Yasonna bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.
“Adanya hibah ini akan menambah aset Kemenkumham yang akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri Yasonna Laoly.
Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu, mengapresiasi upaya KPK dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yakni, dengan melakukan penetapan status penggunaan dan hibah.
Menurut Yasonna, langkah ini menunjukkan baiknya sinergi antar lembaga penegak hukum terutama dalam mencari solusi untuk penanganan penyelesaian barang rampasan serta bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery.
ADVERTISEMENT

Kendaraan Dihibahkan KPK kepada Kemenkumham

Lebih lanjut, terdapat delapan kendaraan roda empat yang merupakan barang rampasan negara yang dihibahkan.
Kedelapan kendaraan itu adalah mobil Toyota Avanza dari kasus Fuad Amin, mobil Honda CR-V dari kasus Natalis Sinaga, Toyota Avanza Veloz, Daihatsu Xenia, Toyota Yaris, Toyota Fortuner, Toyota New Avanza, serta Daihatsu Box dari kasus Muhtar Ependy.
Kendaraan yang dihibahkan itu akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN, yang selanjutnya disingkat SIMAK BMN. (Foto Kemenkumham)
Kendaraan yang dihibahkan itu akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN, yang selanjutnya disingkat SIMAK BMN.
Sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel. Penetapan status penggunaan dan hibah ini akan menghemat anggaran negara khususnya dalam anggaran pemeliharaan dan perawatan barang rampasan.
Yasonna menegaskan, bahwa Kemenkumham mendukung dan melaksanakan tata kelola BMN secara efektif efisien sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan aset serta keuangan negara.
ADVERTISEMENT
“Barang rampasan yang ada tidak akan mubazir, karena bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.