Konten dari Pengguna

Literasi Keagamaan Lintas Budaya Penghormatan Perbedaan

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
13 November 2023 15:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkum HAM, Yasonna Laoly  padaacara Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya "Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif" yang digelar di Hotel Kempinski, Senin 13 November 2023. (Foto: Havijay/Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menkum HAM, Yasonna Laoly padaacara Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya "Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif" yang digelar di Hotel Kempinski, Senin 13 November 2023. (Foto: Havijay/Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta-Masyarakat dunia kian multikultural dan saling terkoneksi satu sama lain menyebabkan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya. Supaya pemahaman dan penghormatan semakin tinggi terhadap perbedaan. Masyarakat menjadi lebih inklusif dan harmonis.
ADVERTISEMENT
“Untuk itu, kami di Kemenkum HAM bersama the Leimena Institute telah bekerja sama untuk menyelenggarakan program pelatihan bagi para guru di tanah air terkait literasi keagamaan lintas budaya,” tutur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, pada acara Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya "Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif" yang digelar di Hotel Kempinski, Senin 13 November 2023.
Selain itu, penyelenggaraan konferensi literasi keagamaan lintas budaya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kolaborasi umat beragama. Yakni, dilandasi saling menghormati di antara masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan.
"Kami menempatkan isu kebebasan beragama sebagai hal yang teramat penting karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat beragam," ujar Yasonna Laoly menjelaskan.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, diakui Menkum HAM Yasonna, masih akan selalu ada pihak-pihak yang intoleran dan radikal. Pada konteks ini, maka supremasi hukum memiliki peran penting untuk menjamin dan menghormati hak setiap warga negara.
"Pada september lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan ini bertujuan memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air," terangnya.
Lebih lanjut, Menkum HAM juga menyinggung keterkaitan antara upaya mendorong kebebasan beragama dan perdamaian dunia. Menurutnya, kedua upaya tersebut mesti berjalan beriringan.
"Indonesia secara aktif mendorong dialog antar umat beragama baik di tataran nasional maupun internasional dengan maksud untuk meningkatkan toleransi, penghormatan, pemahaman, dan empati," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Yasonna berharap, pada forum ini para peserta dapat saling berbagi pandangan dan pengalaman terbaik memajukan literasi keagamaan lintas budaya dan martabat manusia dalam masyarakat yang beragam.
"(Melalui forum ini) Kita dapat berkontribusi pada upaya bersama untuk mendorong masyarakat yang lebih toleran dan inklusif,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengungkapkan Bangsa Indonesia telah terbiasa untuk hidup berdampingan dalam keberagaman dan semangat persaudaraan.
Kendati demikian, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terkait isu toleransi beragama di tanah air.
Pasalnya, merujuk kepada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indikator toleransi di tanah air masih berada pada 68,72.
"Skor tersebut menunjukan masih ada permasalahan intoleransi dan perlunya intervensi. Untuk meningkatkan situasi tersebut antara lain dengan literasi keagamaan lintas budaya dan penguatan moderasi beragama," jelasnya.
ADVERTISEMENT

Permenkum HAM Dorong Peningkatan Toleransi Beragama

Guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air, Dhahana menyatakan Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal HAM mengeluarkan sejumlah regulasi di antaranya yaitu Permenkum HAM No 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.
Selain itu, bersama Kemendagri, Kemenkum HAM telah mengesahkan peraturan bersama MenkumHAM dan Mendagri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif," jelasnya.
Sebagai informasi, Konferensi Internasional ini terselenggara atas kerja sama antara Kemenkum HAM dan Leimena Institute didukung oleh Templeton Religion Trust, The International Center for Law and Religious Studies at Brigham Young University Law School, dan International Religious Freedom Secretariat.
ADVERTISEMENT
Konferensi berskala internasional dengan ini juga merupakan rangkaian dari peringatan hari HAM sedunia ke-75. Puluhan tokoh agama dari mancanegara dan para duta besar negara- negara sahabat turut menghadiri kegiatan konferensi internasional literasi keagamaan lintas budaya yang dihelat selama dua hari (13-14 November 2023).
Yos dan Erton