Konten dari Pengguna

Narapidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba’asyir Bebas 8 Januari 2021

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)

Oleh: Yos

Foto: Rika

Narapidana atas kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

"Hal itu sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021

Ulama Muslim, Abu Bakar Ba'asyir saat berada di dalam persidangan (16/06/2011). Foto: AFP PHOTO/BAY ISMOYO

Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana, yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme. Atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

"Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 15 tahun,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.

Rika menambahkan, bahwa saat pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Ditjen PAS bersinergi dengan beberapa lembaga terkait terorisme. Juga berkoordinasi dengan pihak keluarga Abu Bakar Ba’asyir.

“Dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Densus 88 Antiteror,” tambahnya.