Konten dari Pengguna

Narapidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba’asyir Bebas 8 Januari 2021

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
4 Januari 2021 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos
Foto: Rika
Narapidana atas kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
ADVERTISEMENT
"Hal itu sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021
Ulama Muslim, Abu Bakar Ba'asyir saat berada di dalam persidangan (16/06/2011). Foto: AFP PHOTO/BAY ISMOYO
Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana, yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme. Atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 15 tahun,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.
Rika menambahkan, bahwa saat pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Ditjen PAS bersinergi dengan beberapa lembaga terkait terorisme. Juga berkoordinasi dengan pihak keluarga Abu Bakar Ba’asyir.
“Dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Densus 88 Antiteror,” tambahnya.
ADVERTISEMENT