Konten dari Pengguna

Pemerintah-Eksil Belanda Bahas Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
27 Agustus 2023 23:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly,  bertemu eks Mahasiswa Ikatan Dinas di Belanda, Minggu 27 Agustus 2023 waktu setempat. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, bertemu eks Mahasiswa Ikatan Dinas di Belanda, Minggu 27 Agustus 2023 waktu setempat. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Amsterdam–Menteri Koordinator Bidang Polhukam (Menkopolhukam), Mahfud MD, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly, bertemu eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda, Minggu 27 Agustus 2023 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Dua menteri bidang hukum Presiden Jokowi itu bersama eks MAHID di Belanda berdiskusi menyoal pelanggaran HAM terjadi pada masa lalu, serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan, dan Repatriasi.
Pertemuan membahas, bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Yaitu, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda.
Menkum HAM Yasonna menambahkan, bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023. Yakni, tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Walhasil, berdasarkan beleid tersebut para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.
Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali,” ujar Menteri Yasonna Laoly.
“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tambahnya lagi didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.
Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. (Foto: Kemenkumham)
Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.
ADVERTISEMENT
Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi, yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Sebagai wujud konkrit, untuk pertama kalinya Kemenkumham mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti. Secara simbolis, dokumem tersebut diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan eks MAHID.
Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda. Melainkan, perantauan eks MAHID dari negara lain.
Sekitar 50 orang eks MAHID hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.
Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, berdiskusi bersama eks MAHID di Belanda menyoal pelanggaran HAM terjadi pada masa lalu, serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan, dan Repatriasi. (Foto: Kemenkumham)
Kepada mereka, Yasonna Laoly menjelaskan, jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujarnya.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur dari Ditjen HAM, bersama Duta Besar RI di Belanda.
Yos