Pemerintah Setuju 38 RUU Prolegnas Prioritas 2021 Diusulkan Bersama DPR
Konten dari Pengguna
25 November 2020 23:22 WIB
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Andrew
Foto: Yayuk
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan Pemerintah setuju dengan 38 RUU prolegnas prioritas 2021 yang diusulkan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu 25 November 2020.
ADVERTISEMENT
"Mendasarkan pada hasil rapat panitia kerja penyusunan prolegnas pada 24 November 2020, pada prinsipnya kami atas nama pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat panja," ujarnya, saat mewakili Pemerintah dalam rapat kerja bersama Baleg DPR, dalam rangka pengambilan keputusan RUU prolegnas prioritas 2021 dan perubahan prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024.
"Dan tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara," tambahnya lagi.
Menkumham Yasonna Laoly juga berharap proses penyusunan RUU prolegnas prioritas tahun 2021 dapat menghasilkan UU yang berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat.
"Kami berharap kerja sama antara Baleg DPR RI, Panitia Perancang UU DPD RI, dan pemerintah dalam penyusunan prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan UU yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat," ujar Menteri berusia 67 tahun tersebut.
Pada rapat panja sebelumnya, Baleg dan Pemerintah telah mengusulkan 38 RUU untuk masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 dengan rincian 26 RUU merupakan usualan DPR, 8 RUU sebagai usulan Pemerintah, 2 RUU usulan DPR bersama Pemerintah, dan 2 RUU yang diusulan DPD RI. Selain itu, disepakati juga perubahan prolegnas jangka menengah 2020-2024 sebanyak 3 RUU.
ADVERTISEMENT
Menteri Yasonna pun menyampaikan apresiasi dari Pemerintah atas tercapainya kesepakatan tersebut.
"Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota panja penyusunan prolegnas baleg DPR RI, panitia perancang UU DPD RI, serta pemerintah, yang dengan kesungguhan dalam pembahasan dan diskusi yang panjang dan melelahkan telah mencurahkan waktu dan kemampuan dengan mempertimbangkan landasan hukum, substansi pengaturan, dan kesiapan syarat teknis berupa kesiapan naskah akademis dan rencana UU," ujarnya.
"Untuk mendapatkan kesepakatan mengenai RUU prolegnas prioritas 2021 dan perubahan prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 yang realistis dan responsif," tutur Menkumham Yasonna Laoly melanjutkan.
Adapun pengambilan keputusan terkait RUU prolegnas prioritas ditunda hingga Kamis 26 November 2020 akibat masih adanya perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi DPR terkait 3 RUU, yakni RUU Ketahanan Keluarga, RUU Bank Indonesia, dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
ADVERTISEMENT