Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peringatan Hari HAM Sedunia ke-74,Yasonna Tegaskan Perlindungan-Penegakan HAM
12 Desember 2022 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) berupaya memperkuat aspek legislasi dan kebijakan HAM , baik di tingkat nasional maupun daerah. Pengesahan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu tonggak kemajuan HAM di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM ), Yasonna H. Laoly, dalam acara Peringatan Hari HAM Sedunia ke-74 di Jakarta, Senin 12 Desember 2022).
"Sebagai suatu komitmen untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM)," ucap Menkum HAM, Yasonna Laoly.
Pelaksanaan P5HAM meliputi aspek sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Unit Pelayanan Teknis daerah. Memasikan setiap warga negara dapat menikmati kehidupan yang layak.
"Dengan topangan kebutuhan utamanya, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, sanitasi, dan pekerjaan yang layak. Menjadi komitmen yang kuat untuk membangun peradaban HAM di Indonesia," ujar Menteri Yasonna menambahkan.
Kemenkumham akan memperkuat penyelarasan kebijakan nasional dan daerah dengan prinsip-prinsip HAM universal dan kerangka hukum nasional yang menjamin pelaksanaan P5HAM yang lebih efektif.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga menginisiasi penyusunan kebijakan HAM berbasis bukti, untuk memastikan bahwa HAM betul-betul dinikmati oleh setiap warga negara, dengan target penyelesaian pada tahun 2024.
"Kami mengharapkan dukungan dan sokongan dari berbagai pihak dalam proses pembangunannya. Berharap pengukuran HAM berbasis bukti dapat menjadi penguat regulasi dan kebijakan di masa yang akan datang," ungkap Yasonna Laoly.
Menurutnya, dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ) yang baru, Indonesia patut berbangga. Sebab telah berhasil mengubah paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan mengedepankan prinsip keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif, dibandingkan pemenjaraan.
Yasonna menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan KUHP . Baik kepada seluruh lembaga dan pemerintahan, juga kepada seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih kepada masyarakat sipil yang tidak henti-hentinya memberikan masukan dan saran yang konstruktif dalam proses penyusunannya," imbuhnya.
(Indra dan Yos)