Konten dari Pengguna

PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024: Pengarusutamaan HAM Pembentukan Peraturan UU

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
18 Juli 2024 10:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, diwawancara awak media usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Arahan Presiden. Atas pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM  yang berat, Kamis 4 Mei 2023. (Foto: Erton/Ditjen HAM Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, diwawancara awak media usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Arahan Presiden. Atas pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat, Kamis 4 Mei 2023. (Foto: Erton/Ditjen HAM Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengemban amanat besar dalam mewujudkan kebijakan dan peraturan yang berprespektif HAM.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal HAM menginisiasi pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 (PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024).
“Tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU),” ungkapnya, Kamis 18 Juli 2024.
Dhana Putra menjelaskan, bahwa pengarusutamaan HAM adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai HAM dalam regulasi nasional.
Ia menambahkan, pengintegrasian HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM.
“Penetapan Kebijakan dan Pengesahan peraturan perundang-undangan yang mengesampingkan prinsip dan nilai-nilai HAM, akan menempatkan negara sebagai pihak yang lalai akan tanggungjawabnya terhadap HAM,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dhahana membeberkan PermenkumHAM tentang Pengarusutamaan HAM mencakup dua besaran hak.
ADVERTISEMENT
Yaitu, hak sipil politik dan hak ekonomi sosial budaya.
Dhahana menyatakan, dalam cakupan substansi hak sipil politik (Sipol), lampiran di dalam PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 bersifat absolut.
“Artinya semua substansi Hak Sipol termuat di dalam materi harus diikuti, dalam artikata, semua penyusunan peraturan perundang-undangan terkait hak sipol tidak boleh bertentangan dengan isi PermenkumHAM. Contohnya PUU harus melarang adanya praktek penyiksaan fisik maupun mental, apabila seluruh Rancangan PUU merujuk pada Permenkumham nomor 16 Tahun 2024 maka tidak akan ada lagi PUU yang tidak sesuai dengan HAM,” imbuhnya.
Yos dan Linda