Pesan Dirjen AHU Bagi 181 PPNS Lintas Kementerian

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
9 Oktober 2019 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dirjen Admnistrasi Hukum Umum  Cahyo Rahadian Muzhar melantik sebanyak 181 PPNS antar lintas kementerian. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Admnistrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar melantik sebanyak 181 PPNS antar lintas kementerian. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Sudaryanto dan Yos
Foto: Sudaryanto
Kejahatan tindak pidana tidak hanya lintas wilayah. Bahkan sudah merambah pada lintas batas negara. Hal ini harus dijadikan perhatian semua pihak penegak hukum. Tak ayal, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
ADVERTISEMENT
Maka, pada Jumat 4 Oktober lalu di Aula Ditjen AHU Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar melantik sebanyak 181 PPNS antar lintas kementerian.
Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar memerinci, di antaranya berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“PPNS ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh negara kepada seorang PPNS maka diperlukan pengakuan secara hukum (de jure) dan pengakuan secara kenyataan atau pada prakteknya (de facto)" jelasnya.
ADVERTISEMENT
Cahyo menambahkan, bahwa PPNS melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, PPNS diimbau supaya aktif dan kreatif mengikuti perkembangan teknologi melakukan kewenangan PPNS untuk mengungkap perkara.
Sebab dalam kerangka sistem peradilan pidana atau criminal justice system. Cahyo Rahadian Muzhar menjelaskan, bahwa peran aparatur penegak hukum khususnya penyidik sangat strategis.
“Penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil,” ujarnya.
“Karena melalui proses penyidikan sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan,” tambahnya lagi.
Cahyo juga berpesan kepada 181 PPNS yang dilantik, supaya memahami tugas dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga dimana PPNS ditugaskan.
Hal ini manjadi penting sehingga PPNS tidak keluar dari koridor yang telah ditentukan dalam melaksanakan penyidikan.
ADVERTISEMENT
“Makanya PPNS harus punya buku saku sebagai pegangan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang telah ditentukan,” ucapnya kepada 181 PPNS yang dilantik.
Sekadar informasi, bagi seorang PPNS dikatakan de jure. Apabila PPNS telah menyelesaikan pendidikan yang diselenggarakan oleh negara terkait proses beracara dalam penyidikan, ketentuan dan tata cara dalam lidik dan sidik, serta hal-hal lain yang terkait tentang penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian jika PPNS telah menyelesaikan pendidikan khusus penyidikan tersebut. Maka PPNS secara de facto sudah dapat melakukan tugas dan kewenangannya. Sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetapi secara hukum administratif PPNS tersebut belum memperoleh pengakuan de jure. Artinya masih ada ketentuan hukum administratif kenegaraan yang belum dilakukan, yakni dengan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan PPNS oleh negara.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Ditjen AHU yang memiliki kewenangan tersebut,” ujar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar.