Konten dari Pengguna

Respon Dirjen HAM, Langkah Hukum Gubernur Lampung Menyikapi Konten Tiktoker Bima

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
18 April 2023 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di suatu kesempatan berdiskusi mengenai Hak Asasi Manusia. (Foto: Erton/Ditjen HAM Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di suatu kesempatan berdiskusi mengenai Hak Asasi Manusia. (Foto: Erton/Ditjen HAM Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Jakarta-Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra, menyayangkan langkah Gubernur Pemerintah Provinsi Lampung, Arina Djunaidi, memilih jalur hukum merespon sikap Bima Yudho Saputro di media sosial tiktok. Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana, konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik.
ADVERTISEMENT
“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” jelas Dhahana, Selasa 18 April 2023.
Merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3). Ada pun bunyi ayat tersebut yaitu, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.
ADVERTISEMENT
Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan / intervensi.”
Adapun pasal 19 ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi. Hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”
“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita. Kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” ujar Dhahana.
Terlebih, sambung Dhahana, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung ini, telah menyita besar perhatian publik. Bagi Direktur Jenderal HAM, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala, kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif dan sejalan dengan semangat HAM.
ADVERTISEMENT
“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya.
(Erton)