Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Sebanyak 50 PPNS Kekayaan Intelektual Dilantik Plt Dirjen AHU
27 November 2018 17:55 WIB
Diperbarui 25 Juli 2019 13:36 WIB
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Alva
Foto: Alva
Sebanyak 50 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual dilantik Pelaksana tugas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, pada Rapat Kerja Penguatan PPNS Kekayaan Intelektual se-Indonesia di Aston Bogor Hotel & Resort, Senin 26 November 2018.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, bahwa hak atas kekayaan intelektual dimiliki seseorang harus dilindungi dari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan bagi pemilik hak tersebut.
“Untuk itulah, dalam melindungi pemilik hak atas kekayaan intelektual. PPNS Kekayaan Intelektual sangat dibutuhkan perannya hingga ke seluruh Pelosok Republik Indonesia ini,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut, sebanyak 50 PPNS yang dilantik berasal dari Kantor Wilayah Pusat dan Daerah. PPNS tersebut melakukan penyidikan dan penegakan hukum sengketa Kekayaan Intelektual, tidak hanya dilakukan di tingkat Pusat. Tetapi, tersebar sebanyak 33 Kantor Wilayah Kemenkumham.
Inspektur Jenderal Kemenkumham Aidir Amin Daud menambahkan, sebuah kasus dimulai dari proses penyidikan. Maka, saat penyidikan dibutuhkan kearifan seorang penyidik saat mengumpulkan bukti-bukti secara objektif.
ADVERTISEMENT
“Sebagai penyidik juga harus tegas, jeli, dan adil dalam menangani suatu kasus,” tuturnya.
Sebagaimana diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa di DJKI Kemenkumham berfungsi membantu memediasi pihak bersengketa.
Menurutnya, sebagai langkah awal dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual.
“Penyelesaian sengketanya dulu didahulukan, baru penyidikkannya yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan pihak lainnya,” ucap Freddy.
Bagi PPNS Kekayaan Intelektual yang baru dilantik, Freddy memberikan masukan cara mengatasi sengketa Kekayaan Intelektual terkait royalti.
Menurutnya, persoalan penarikan dan pembagian royalti perlu dimulai dari pembentukan database yang baik. Serta memiliki Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang mumpuni.
“Di luar negeri, kita sudah cek. Di Hongkong itu ada uang pencipta dan penyanyi Indonesia yang mencapai 3,5 triliyun. Dan tidak bisa di tarik karena kita (Indonesia) tidak memiliki database pencipta lagu dan penyanyi yang akurat,” ucapnya menjelaskan.
ADVERTISEMENT
Freddy berharap, hal yang dilakukan PPNS Kekayaan Intelektual akan menjadikan Indonesia sebagai negara mengedepankan kekayaan intelektual.
“DJKI Kemenkumham bersama PPNS yang tersebar di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia dapat melakukkan penegakkan hukum dengan baik. Juga memberikan kontribusi kepada negara,” ujarnya.