Konten dari Pengguna

Senin Besok, Imigrasi Buka Pelayanan eVisa Bagi WNA Subjek Calling Visa

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
22 November 2020 21:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi orang asing subyek Calling Visa. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi orang asing subyek Calling Visa. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos, Fijar, dan Ahmad
Foto: Fijar
Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi orang asing subyek Calling Visa.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, bahwa pelayanan tersebut sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19.
Namun demikian, pelayanan akan dibuka mulai Senin 23 November 2020. Bahkan uji coba pembukaan pelayanan eVisa telah dilakukan pada Jumat 20 November lalu.
"Ujicoba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya. Dan pada Senin 23 November nanti akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja, " jelasnya, Minggu 22 November 2020.
Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui situs www.visa-online.imigrasi.go.id.
Arvin menambahkan, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui situs tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.
ADVERTISEMENT
Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa.
Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
Pemerintah telah menetapkan 8 negara calling visa, Arvin menjabarkan negara-negara tersebut yaitu, Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, Somalia.
"Negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, " ujar Arvin.
Arvin mengungkapkan juga bahwa proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri atas:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.
ADVERTISEMENT
"Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa,” ungkapnya.