Total 1.243 Anak Didik Pemasyarakatan Terima Remisi Anak Nasional

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
23 Juli 2019 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang menggelar Apel Pemberian Remisi Anak pada Hari Anak Nasional 2019. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang menggelar Apel Pemberian Remisi Anak pada Hari Anak Nasional 2019. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh: Rika, Marla Shanty, Eko S. Tiyono, dan Yos Foto: Purwa Wirawati, Marla Shanty, dan M. Rizkan Nafarin
ADVERTISEMENT
Sebanyak 1.243 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia terima Remisi Anak Nasional (RAN) pada 2019 ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 1.145 Anak mendapatkan RAN I (pengurangan sebagian) dan 98 Anak mendapatkan RAN II (habis masa pidana atau bebas).
RAN diberikan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli.
“Anak merupakan aset bangsa yang sangat berharga. Kita para orang tua memiliki tanggung jawab untuk memberi bekal yang baik bagi kehidupan mereka selanjutnya. Mereka yang ada di dalam LPKA masih memiliki jalan yang panjang. Untuk itulah RAN diberikan dengan pertimbangan masa depan Anak,” ujar Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Selasa 23 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Sri menambahkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan menyumbang jumlah RAN terbanyak dengan jumlah 122 Anak untuk tahun ini. Selanjutnya disusul oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sebanyak 107 Anak dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebanyak 84 Anak.
Utami sapaan akrab Dirjen Pemasyarakatan juga mengungkapkan, bahwa RAN diberikan bagi mereka yang sudah menunjukkan adanya perubahan perilaku setelah dilakukan pembinaan di dalam LPKA.
“Pemberian RAN tersebut tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang sedang kita jalankan dimana perubahan perlakuan terhadap tahanan maupun narapidana (dewasa dan anak) bukan lagi berlandaskan dengan waktu, melainkan perubahan perilaku dari warga binaan sendiri,” jelasnya.
Utami menyebutkan, bahwa pemberian RAN menjadi salah satu upaya jajarannya untuk mengurangi beban psikologi Anak serta mempercepat proses integrasi. Dengan harapan, Anak tersebut dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat untuk menata masa depan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Pemberian RAN didasarkan pada Pasal 34C ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Bebas Bersyarat.
Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id tanggal 23 Juli 2019 pukul 15.02 WIB, jumlah tahanan dan narapidana Anak di seluruh Indonesia mencapai 2.699 anak dengan rincian 779 anak tahanan dan 1.920 anak pidana. Sementara itu, saat ini terdapat 1.277 klien anak yang tersebar di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Remisi Hak Anak Didik Pemasyarakatan
Hari Anak diperingati pada tanggal berbeda-beda di beberapa negara. Meski demikian, tiap 1 Juni diperingati Hari Anak Internasional. Sedangkan tiap 20 November diperingati Hari Anak Universal.
Lalu bagaimana di Indonesia? Hari Anak Nasional diperingati tiap 23 Juli di Indonesia. Hal ini merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.
Bagi anak-anak bermasalah dengan hukum. Lalu menjalani massa hukuman pembinaan di Lapas maupun Rutan. Hari Anak Nasional 2019 menjadi kado berupa remisi bagi Andikpas.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIB Tomohon menggelar Apel Pemberian Remisi Anak pada Hari Anak Nasional 2019. (Foto: Kemenkumham)
Tengoklah, sebanyak 30 Andikpas di LPKA Kelas IIB Tomohon, Sulawesi Utara saat mendapat remisi Hari Anak Nasional 2019, pada Selasa 23 Juli ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Tomohon Savera Mangelep mengatakan, tampak wajah bahagia Andikpas saat mendapatkan remisi. Remisi diterima Andikpas di LPKA Kelas IIB Tomohon mulai dari 1-3 bulan.
“Diharapkan pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi bagi Andikpas agar tetap berkelakuan baik, dan bagi yang belum mendapatkan untuk tetap rajin dan berkelakuan baik,” ujarnya saat membacakan remisi.
Di sela-sela itu, Kepala LPKA Kelas IIB Tomohon Tjahja Rediantana juga memberikan motivasi Andikpas yang menjadi delegasi di kegiatan Jambore Pemasyarakatan Anak Sejahrera.
Tjahja Rediantana berpesan, bahwa Andikpas yang mendapat pembinaan di LPKA Kelas IIB Tomohon juga harus mengeluarkan bakat-bakat dimiliki saat digelar Jambore Pemasyarakatan Anak Sejahtera di Jakarta.
”Tetap lakukan yang terbaik dan manfaatkan setiap bakat yang ada. Agar pada saat mengikuti jambore bisa menampilkan yang terbaik,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rutan Kelas IIB Kandangan menggelar Apel Pemberian Remisi Anak pada Hari Anak Nasional 2019. (Foto: Kemenkumham)
Sedangkan di Rutan Kandangan, Kalimantan Selatan. Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan Jeremia Leonta menjelaskan, sebanyak tiga Andikpas menerima remisi pada Hari Anak Nasional. Usai menjalani massa hukuman beberapa bulan di Lapas. “Minimal 6 bulan,” ucapnya.
Jeremia Leonta berharap, anak-anak Indonesia harus bahagia, tidak ada lagi anak-anak yang masuk penjara. Kemudian menghabiskan masa remajanya didalam sel penjara.
"Kita anak Indonesia, kita bergembira,” harapnya.
Jambore Pemasyarakatan Anak Sejahtera
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami memimpin rapat persiapan Jambore Pemasyarakatan Anak Sejahtera di Lapas Wanita Tangerang. (Foto: Kemenkumham)
Nah, menyoal Jambore Pemasyarakatan Anak Sejahtera. Kanwil Kemenkumham, yang memiliki LPKA se-Indonesia akan mengirim delegasi Andikpas untuk menyalurkan bakat pramuka dalam kegiatan jambore.
Semisal membuat tali-temali, semafor, dan menampilkan persembahan seni di Jambore Pemasyarakatan Anak Sejahtera. Kegiatan jambore tersebut akan digelar pada 2-4 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan, bahwa kegiatan Jambore Pemasyarakatan Anak Sejahtera bagian program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, untuk memperingati Hari Anak Nasional 2019 dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kegiatan membangun generasi muda yang berkarakter,” ujarnya saat memimpin rapat di Lapas Wanita Tangerang, pada Selasa 9 Juli 2019.