Wamenkumham-DPR Bahas Naturalisasi Atlet Sepak Bola Jadi WNI

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
29 Agustus 2022 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, bersama Menpora, Zainudin Amali,  saat rapat kerja sama membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.  Jordi Amat Maas asal Spanyol dan Sandy Henny Walsh asal Belanda di Komisi III DPR. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, bersama Menpora, Zainudin Amali, saat rapat kerja sama membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Jordi Amat Maas asal Spanyol dan Sandy Henny Walsh asal Belanda di Komisi III DPR. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Sudaryanto dan Yos Foto: Humas Ditjen AHU
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, bersama anggota Komisi III DPR rapat kerja sama membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia (RI). Oleh dua atlet sepak bola asal Spanyol dan Belanda, Senin 29 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
“Atas nama Jordi Amat Maas asal Spanyol dan Sandy Henny Walsh asal Belanda,” ungkap Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, menuturkan juga bahwa usulan pemberian kewarganegaraan WNI kepada dua atlet sepak bola itu, diajukan oleh Kemenpora kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Maka, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan secara administratif dan substantif. Wamenkumham menjelaskan, bahwa tidak terdapat hal-hal yang memberatkan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan Jordi Amat Maas dan Sandy Henny Walsh.
“Sehingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meneruskan permohonan pemberian kewarganegaraan RI kepada Presiden,” jelasnya.
Atlet Sepak Bola yang mengajukan permohonan naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia. Jordi Amat Maas asal Spanyol dan Sandy Henny Walsh asal Belanda. (Foto: Kemenkumham)
Dalam kesempatan ini, Wamenkumham menegaskan, proses naturalisasi merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dibidang kewarganegaraan.
“Pemberian kewarganegaraan melalui mekanisme ini dimungkinkan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas dasar kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang sehingga negara dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya,” tutur Eddy sapaan akrab Wamenkumham.
ADVERTISEMENT

Ada 12 Permohonan Naturalisasi Atlet Periode 2019-2022

Sekadar informasi, bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham selaku instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kewarganegaraan sejak 2019-2022 telah menerima 12 permohonan naturalisasi atlet.
Wamenkumham bersama Menpora rapat kerja sama membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Jordi Amat Maas asal Spanyol dan Sandy Henny Walsh asal Belanda di Komisi III DPR. (Foto: Kemenkumham)
Kendati demikian, pengajuan naturalisasi karena telah berjasa atau untuk kepentingan negara tetap harus memperhatikan kelengkapan formal status kewarganegaraannya.
Hal ini juga berlaku bagi Sandy Walsh dan Jordi Amat, serta atlet lainnya yang terlebih dahulu sudah menjadi Warga Negara Indonesia atau WNI melalui naturalisasi.
"Pada dasarnya Kemenkumham akan selalu mendukung setiap proses naturalisasi atlet yang diajukan oleh lembaga pengusul sepanjang seluruh persyaratan formil dapat dipenuhi oleh pemohon," ujar Eddy menerangkan.