WNA Tiongkok Dimejahijaukan Gunakan Paspor Meksiko Palsu Masuk Indonesia

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
24 Agustus 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar konferensi pers terkait ditangkapnya dua Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok menggunakan paspor Meksiko palsu masuk Indonesia. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar konferensi pers terkait ditangkapnya dua Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok menggunakan paspor Meksiko palsu masuk Indonesia. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Ahmad dan Yos Foto: Yos
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok, yakni Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ) berujung menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022 lalu. Lantaran, keduanya menggunakan paspor Meksiko palsu masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengungkapkan bahwa keduanya diduga melanggar pasal 119 ayat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kedua pria tersebut, terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Juga pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.
“CY (34 th) dan WJ (36) masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT. GUNUNG AGUNG KONTRAKTOR,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Media Center Ditjen Imigrasi, Rabu 24 Agustus 2022.
Surya juga menjelaskan, bahwa kecurigaan petugas imigrasi muncul kepada kedua WNA asal Tiongkok itu bermula ketika pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) WJ, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, pada 12 April 2022.
ADVERTISEMENT
WJ saat itu diwakili oleh seorang penerjemah Bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata. WJ pun akhirnya dipanggil petugas ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah WJ diperiksa oleh petugas di Kanim Jakarta Timur, didapatilah nama CY. Karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
“Petugas kami kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor “Meksiko”-nya,” ujar I Nyoman Gede Surya Mataram menambahkan.
Selain itu, “Paspor Meksiko” yang digunakan keduanya terkonfirmasi palsu. Surya mengungkapan, imigrasi mengetahuinya berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko.
ADVERTISEMENT
“Yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar,” ungkapnya kepada awak media.
“Paspor yang bersangkutan dibakar secara fisik. Kami tidak menemukan dari bersangkutan. Alasannya paspor dibakar klasik sekali. Bahwa hanya ingin menghilangkan jejak saja,” ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tersebut.
Atas perbuatan WJ dan CY, keduanya terkena pasal yang sama. Yakni pasal 119, akan tetapi Surya menjelaskan, dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat pasal 119 ayat (2) sedangkan CY ayat (1).
“Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

Miliki Paspor Meksiko Sejak 2019

WJ dan CY mengaku telah memiliki paspor Meksiko sejak 2019. Walau keduanya adalah warga negara asal Tiongkok berdasarkan konfirmasi Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengungkapkan pengurusan paspor Meksiko melalui perantara yang kedua Warga Negar Tiongkok tersebut tidak kenal sebelumnya. Yakni, dengan membayar sejumlah uang.
“Proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati. Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera,” tutur Surya.
Adapun keduanya menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju ke negara lain. Sebab sebatas yang keduanya ketahui, paspor Republik Rakyat Tiongkok hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kedua warga negara asal Tiongkok tersebut ingin melanjutkan perjalanan ke negara ketiga. Menurut hasil pemeriksaan petugas imigrasi, negara yang ingin keduanya tuju adalah Kanada.