Petani Sebagai Korban di Balik Balutan Oligarki

MEDIA DIDAKTIK
didaktikonline.com
Konten dari Pengguna
7 Juni 2021 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari MEDIA DIDAKTIK tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi oleh Persmangalam.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi oleh Persmangalam.com
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara agraris, dimana sektor pertanian merupakan aktivitas ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia terutama wilayah pedesaan. Sektor pertanian memiliki peran yang penting dalam penyerapan tenaga kerja. Pertanian merupakan pekerjaan sebagian besar masyarakat pedesaan dimana tidak membutuhkan keahlian secara akademis.
ADVERTISEMENT
Sehingga bekerja sebagai petani dapat dikatakan sangat penting dalam menunjang perekonomian nasional. Namun, saat ini banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi bangunan. Selain itu, meningkatnya petumbuhan penduduk menyebabkan kebutuhan pangan meningkat. Namun lahan produktif yang digunakan untuk pertanian semakin berkurang.
Sehingga pembangunan sektor pertanian perlu untuk terus digenjot guna mencukupi kebutuhan pangan nasional baik secara kelembagaan, teknologi budidaya, maupun sosial ekonomi. Swasembada pangan yang diimpi-impikan ternyata malah berbanding terbalik dengan data produktivitas beberapa komoditas pertanian yang kian hari kian menurun.
Solusi yang dikumandangkan pemerintah adalah Impor kebutuhan pangan untuk masyarakat. Impor adalah jurus pamungkas yang diambil oleh pemerintah secara instan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Namun justru hal tersebut secara tidak langsung memperburuk harapan, kredibilitas dan kapasitas petani sebagai pilar pembangunan pangan nasional.
ADVERTISEMENT
Salah satu penyebab rendahnya produktivitas hasil pertanian adalah konversi lahan produktif pertanian yang semakin hari semakin meningkat. Menurut Wibowo (2014) banyak kasus perubahan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Hal ini disebabkan oleh beberapa kebijakan, diantaranya untuk perkebunan, perumahan dan peruntukkan lainnya.
Fenomena pengalihan lahan ini banyak terjadi di berbagai daerah, salah satunya di Kalimantan Tengah. Pada daerah yang Ibu Kotanya bertempat di palangkaraya ini, awalnya memiliki luas total 500.854 hektar daerah irigasi dan rawa.
Daerah tersebut diperuntukan bagi lahan pertanian dan perkebunan masyarakat. Namun kemudian sekitar 29.431 hektar berubah fungsi menjadi perkebunan sawit, sementara saluran irigasi ditimbun dan diratakan. Perubahan ini bukan saja membuktikan besarnya pengaruh pasar, tapi juga hegemoni kuasa ekonomi dan politik local. Beberapa pengaruh tersebut sering kali bertautan dengan pemegang kekuatan kuasa ekonomi dan politik di tataran nasional.
ADVERTISEMENT
Konversi lahan pertanian pada dasarnya terjadi akibat kompetisi persaingan dalam pemanfaatan lahan antara sektor pertanian dan sektor non-pertanian. Persaingan tersebut muncul akibat fenomena ekonomi dan sosial, diantaranya keterbatasan sumber daya alam, pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi (Freastoni dan Sirajuddin, 2010). Berdasarkan hasil evaluasi lahan pada skala eksplorasi (skala 1: 1.000.000) untuk seluruh wilayah Indonesia, ternyata lahan-lahan yang sesuai untuk pertanian seluas 100,7 juta ha. Lahan tersebut terdiri atas lahan yang sesuai untuk lahan tanaman pangan seluas 24,6 juta ha lahan basah, dan 25,3 juta ha lahan kering. Sisanya seluas 50,9 juta ha sesuai untuk tanaman tahunan (Puslitbangtanak, 2002). Dalam konteks yang lebih luas, penyusutan tanah-tanah pertanian dapat pula menimbulkan persoalan ekonomi dan goncangan politik. Hal tersebut karena penyusutan yang terjadi berpotensi menciptakan kelangkaan pangan di masa mendatang (Freastoni dan Sirajuddin, 2010).
ADVERTISEMENT
Dalam permasalahan ini Dewan Perwakilan Daerah (DPR) sebagai lembaga legislatif haruslah mengambil tindakan tegas atas isu lahan pertanian. Salah satu tindakan yang dimaksud adalah dengan pembuatan instrumen peraturan perundangan serta pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun dengan fakta di lapangan bahwasanya reformasi politik seringkali dilakukan melalu lobi-lobi pembahasan.
Kita dapat melihat beberapa instrumen peraturan yang dibentuk salah satunya Rencana TaTa Ruang Wilayah(RTRW) Daerah yang berhenti di tengah jalan. Salah satu contoh yang dapat kita lihat, pembangunan New Yogyakarta Internasioan Airport yang tidak sesuai dengan RTRW wilayah Kulonprogo, yang lahannya seharusnya dijadikan pusat lumbung pangan masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri hal ini terjadi karena kuatnya konflik kepentingan dari para aktor pemegang kuasa politik dan ekonomi. Pertempuran kepentingan di arena kebijakan publik seperti ini tentunya berdampak terhadap tersingkirnya aspirasi masyarakat. Ruang kebijakan seolah hanya menjadi ruang dari sekelompok elit.
ADVERTISEMENT
Menurut Wibowo (2014) Para pemegang kuasa politik dan ekonomi terus berusaha mengkooptasi problem-problem publik demi kepentingan mereka. Misalnya saja dalam kasus perubahan penggunaan lahan dari pertanian ke perkebunan atau perambahan kawasan untuk perkebunan sawit.
Para oknum pemegang kuasa politik dan ekonomi seringkali berada di belakang mereka, yang seharusnya memperjuangkan hak-hak masyarakat malah berbalik arah memperjuangkan hak yang berkepentingan dan berkuasa. Situasi tersebut menjadi bagian dari proses penguasaan sumber daya lahan dan manusia untuk penguatan posisi politik dan ekonomi.
Keadaan seperti ini tentunya menyudutkan petani sebagai korban relasi kekuasaan di antara sekelompok orang yang menguasai sumber daya ekonomi dan politik untuk kepentingan dirinya sendiri (Oligarki).
Terlepas dari isu lahan pertanian, pembangunan yang gencar dilakukan pemerintah hanya sekadar kapitalistik semata. Perkembangan sistem demokrasi politik yang tidak diikuti oleh kemajuan dalam demokrasi ekonomi kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya telah menimbulkan anomali politik pembangunan pertanian.
ADVERTISEMENT
Pembangunan infrastruktur hanya mengejar keuntungan dan mengunutungkan beberapa pihak semata sedangkan kesejahteraan petani makin menurun. Anomali ini menjalar dari pusat ke daerah-daerah dan sampai ke tingkat komunitas. Berbagai indikator yang bisa dijadikan indikasi terjadinya anomali adalah bisa dilihat dari adanya perebutan akses terhadap sumber daya lahan, marginalisasi pertanian dan petani, serta ketidakjelasan ketataruangan.
Jalan panjang memang harus dilalui untuk membangun politik pembangunan pertanian yang menyejahterakan masyarakat. Penguatan peran negara dan reforma agrarian, serta konsolidasi demokrasi dalam rangka mereduksi kecederungan terjadinya pendangkalan politik, adalah jalan yang harus ditempuh untuk mengurangi anomali dalam politik pembangunan pertanian.
Sumber :
- Freastoni, A., dan Sirajuddin. 2010. Politik Hukum Perlindungan Lahan Pertanian dan Hak Asasi Petani sebagai Instrumen - Mewujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, Vol. III, No. 2, November 2010. 149. - Wibowo, L.R. 2014. Demokrasi Pembajakan Elit dan Kontraksi Politik Pembangunan Pertanian. Litbang Pertanian
ADVERTISEMENT