Konten dari Pengguna

Mengkaji Ulang Kebijakan bagi Pekerja Migran Indonesia

Kurniasih Mufidayati
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dapil Jakarta 2: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Luar Negeri
18 Desember 2019 7:16 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kurniasih Mufidayati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbaris untuk menjalani pendataan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/7). Foto: ANTARA FOTO/Reza Novriandi
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbaris untuk menjalani pendataan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/7). Foto: ANTARA FOTO/Reza Novriandi
ADVERTISEMENT
Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perekonomian Indonesia, terutama bagi daerah-daerah yang menjadi asal pekerja migran. Di antara persebaran dan mobilitas pekerja antar negara, Indonesia menjadi salah satu negara pengekspor migran terbesar di dunia.
ADVERTISEMENT
Laporan CNN dari Kongres Indonesia Network (IDN) pada tahun 2015 memperkirakan, setidaknya ada 7 pekerja migran asal Indonesia di berbagai bidang pekerjaan, dari profesional sampai pekerjaan domestik. Jumlah yang cukup signifikan ini memberikan kontribusi yang cukup banyak bagi pemasukan negara.
Bank Dunia melaporkan, sekitar 118 triliun rupiah dana remitansi yang dikirimkan ke Indonesia oleh para perantau di luar negeri pada tahun 2016. Hampir 64% dari populasi yang bermigrasi ke luar negeri bekerja sebagai pekerja migran dan mayoritas di antaranya bekerja di Taiwan, Malaysia, Hong Kong, Singapura dan Arab Saudi.
Pekerja migran ini sebagian besar bekerja sebagai pekerja domestik, perawat orang tua, pekerja pabrik dan pekerja perkebunan dengan level pendidikan yang rendah dimana 68% hanya berpendidikan SD dan SMP (BNP2TKI, November 2019). Jenis pekerjaan dan tingkat pendidikan yang rendah ini menyebabkan pekerja migran ditempatkan pada pekerjaan 3D (dirty, demeaning, and dangerous). Pekerja domestic dan perawat orang tua yang harus bekerja lebih dari 18 jam per hari dan terkadang menjalankan dua atau tiga jenis pekerjaan yang sama sekali tidak tercantum dalam kontrak kerja.
ADVERTISEMENT
Diskriminasi dalam hal upah juga terjadi dimana pekerja asal Indonesia dibayar jauh lebih rendah untuk pekerjaan yang sama dibanding tenaga kerja lokal. Di Taiwan misalnya, perawat professional dari warga lokal yang menjaga orang tua selama lebih dari 8 jam digaji sebesar 60.000 NT (setara Rp. 27.000.000) per bulan.
Namun untuk jenis pekerjaan yang sama bahkan ditambah pekerjaan lain, pekerja migran asal Indonesia hanya digaji 18.000NT ( setara Rp. 8.100.000) per bulan. Itupun pekerja harus mengalami pemotongan gaji setiap bulannya.
Belum lagi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran kita. Mulai dari sulitnya mengakses layanan kesehatan karena takut dipulangkan ke Indonesia kalau ketahuan mengidap penyakit tertentu tanpa adanya tunjangan atau pesangon, tingginya angka kecelakaan kerja akibat waktu kerja yang terlalu panjang atau tidak ada pergantian shift yang wajar (banyak pekerja migran selalu kebagian shift malam) dan tidak tersedia tempat tinggal yang layak.
ADVERTISEMENT
Bagi pekerja muslim yang bekerja di negara mayoritas non muslim juga menghadapi persoalan kesempatan beribadan dan mendapatkan makanan halal yang sulit diperoleh dengan harga terjangkau. Kasus-kasus yang muncul terhadap pekerja migran dan berbagai persoalan yang dihadapi juga menunjukkan masih lemahnya perlindunga terhadap pekerja migran.

Perlindungan Bagi Pekerja Migran dan Keluarga Pekerja Migran

Sesungguhnya kewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri bukan tanpa alas hukum. Selain amanat konstitusi untuk”melindungi segenap bangsa dan seluruh lumpah darah Indonesia”, UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pada Pasal 19 menyebutkan : “Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum kebiasaan internasional.
ADVERTISEMENT
Bahkan pemerintah juga telah mengeluarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Artinya, pemerintah telah memiliki aturan yang komprehensif untuk melindungi pekerja migran yang berada di luar negeri. Namun masih banyaknya kasus-kasus yang dialami pekerja migran Indonesia di luar negeri menunjukkan bahwa implementasi atas Undang-Undang tersebut masih lemah.
Perlindungan bagi pekerja migran juga bukan hanya untuk dirinya, namun juga bagi keluarganya yang ditinggalkan di tanah air, yang juga menjadi amanat UU No. 18 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa perlindungan meliputi tidak hanya pekerja migran, tetapi juga keluarganya.
Namun menjadi ironis ketika keluarga pekerja migran yang di tanah air juga banyak didera permasalahan akibat ditinggalkan anggota keluarga yang bekerja di luar negeri. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pada daerah asal pekerja migran, tingkat perceraian juga tinggi. Belum lagi persoalan pada anak-anak yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia tahun 2016 menyebutkan, ada sebanyak 11,2 juta anak yang ditinggalkan orangtuanya bekerja di luar negeri. Jumlah yang cukup besar dan tidak bisa dianggap remeh mengingat mereka kemudian menjadi kelompok yang rentan.
Banyak anak pekerja migran yang mengalami permasalahan dengan prestasi belajarnya, gangguan psikologis karena jauh dari orang tua terutama ibu, perilaku berisiko bagi anak seperti merokok, konsumsi narkoba, pergaulan bebas, bahkan menjadi korban kekerasan sosial.
Kondisi anak-anak yang rapuh menjadikan mereka sebagai sasaran empuk berbagai aktivitas negatif ditambah lagi kurangnya pengawasan langsung dari pihak orang tua. Padahal 15 tahun mendatang anak-anak tersebut akan menjadi bagian penduduk usia produktif dalam bonus demografi yang diraih Indonesia. Jika tidak tertangani dengan baik, maka usia produktif yang akan didapat bisa menjadi sia-sia dan tidak mendukung bagi pembangunan di daerahnya.
ADVERTISEMENT

Langkah Ke Depan: Perbaikan Menyeluruh dan Sinergi Strategis

Migrasi internasional adalah sebuah fenomena global yang tidak dapat dihindari. Negara-negara yang memiliki masalah dengan rendahnya angka kelahiran dan tingginya aging society seperti Jepang, Korea dan Taiwan menaruh harapan tinggi pada pekerja migran.
Karena itu, Jepang yang baru saja mengeluarkan aturan baru terkait imigrasi yang memudahkan persyaratan bagi pekerja migran untuk bekerja di sektor industri dan menjadi perawat orang tua. Hal yang sama juga dilakukan oleh Korea dan Taiwan. Menghentikan pengiriman pekerja ke luar negeri tentunya bukan solusi yang bijak.Namun di sisi lain, perhatian terhadap perlindungan pekerja migran dan keluarganya juga perlu mendapat perhatian serius dan perbaikan.
Lalu apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam menangani hal ini? Pertama, mengoptimalkan implementasi UU no. 18 tahun 2017 dengan membuat aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang sampai saat ini masih sangat kurang.
ADVERTISEMENT
Kedua, optimalisasi persiapan pekerja migran yang akan diberangkatkan dan keluarga yang akan ditinggalkan dengan mengoptimalkan peran balai-balai latihan kerja dan memangkas rantai keterlibatan pihak-pihak khususnya non pemerintah dalam pengiriman pekerja migran.
Ketiga, memberdayakan pekerja migran saat masih berada di luar negeri dan setelah kembali ke Indonesia (purna migran) sehingga dapat memutus mata rantai pekerja migran yang bermigrasi terlalu lama di luar negeri. Hal penting lainnya yang juga perlu dipertimbangkan adalah meningkatkan skill dan profesionalisme pekerja Indonesia yang dikirimkan ke luar negeri, sehingga dapat menaikkan bargaining position dan level pekerja Indonesia di negara tujuan.
Sebagaimana amanat UU no.18 tahun 2017, pekerja migran dikategorikan pada tiga tingkatan : high level, middle level dan low level. Selama ini fokus negara lebih ke pekerja migran low level. Sehingga perlu ada strategi khusus untuk meningkatkan level pekerja menjadi middle level.
ADVERTISEMENT
Selain meningkatkan kemampuan dan level pekerja, usaha pemerintah untuk membangun persepsi postif mengenai pekerja migran salah satunya dengan menjadi Duta Pariwisata juga perlu didukung secara penuh. Semenjak era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015, banyak pekerja Indonesia yang bekerja di negara-negara ASEAN sebagai tenaga kerja profesional (middle dan high level) dan sudah masuk dalam kategori sumberdaya manusia unggul. SDM Indonesia juga mulai dikenal sebagai pekerja keras dan berkualitas.
Negara-negara Asia Timur seperti Jepang, Korea, dan Taiwan yang mengalami krisis tenaga kerja produktif juga mulai membuka pintu bagi tenaga kerja professional dari negara ASEAN, termasuk Indonesia. Peluang ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk lebih mendorong kepada pengiriman tenaga kerja profesional ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Data dari Oxford Economy mengenai Global Talent 2021 menyebutkan dari 54% lulusan universitas di dunia negara teratas yang menyumbangkan talent terbanyak adalah Brazil, China, India, Indonesia, Mexico, Rusia dan Turki. Di sisi lain, Taiwan, Jepang, Polandia, Italia, Cili dan Korea Selatan merupakan negara yang mengalami penurunan talent terbesar di dunia.
Taiwan, Jepang dan Korea Selatan termasuk tujuan favorit bagi pekerja dari Indonesia. Indonesia memiliki peluang besar untuk mengisi kekosongan yang terjadi di tiga negara tersebut. Di sisi lain, kita tetap perlu memberikan perhatian pada keluarga pekerja yang ditinggalkan dengan memperbaiki kualitas kehidupan mereka. Penyediaan social support yang tepat baik oleh pemerintah pusat dan daerah, sekolah, serta masyarakat sekitar, maupun Community Parenting yang pernah diwacanakan sebagai bagian dari program Desa Migran Produktif (Desmigratif) perlu untuk segera diterapkan. (*)
ADVERTISEMENT
Dr. Kurniasih Mufidayati, MSi (Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)