Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ruang Digital yang Begitu Kompleks
23 September 2022 10:14 WIB
Tulisan dari Mambang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pekan ini merupakan hari bersejarah bagi masyarakat Indonesia dengan telah disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU PDP dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk kedaulatan data pribadinya. Sanksi pidana dan denda menanti siapa saja yang melakukan tindakan ilegal pada data pribadi.
ADVERTISEMENT
Data saat ini berkembang manjadi sesuatu yang sangat berharga dan berubah bentuk menjadi aset seperti halnya emas batangan atau emas hitam. Tidak bisa dipungkiri saat ini kita menyaksikan bagaimana perusahaan paling berharga di dunia di dominasi oleh perusahaan digital yang semuanya mengelola data. Apabila ditinjau secara bahasa, kata data yaitu berasal dari Bahasa Latin, yakni “Datum” yang artinya sesuatu yang diberikan.
Kebocoran data yang menghebohkan jagat maya akhir-akhir ini mendorong UU PDP ini secara cepat disahkan oleh wakil rakyat kita. Keberadaan data yang banyak tersimpan di jagat maya, memberikan celah pencuri data atau peretas melakukan tindakan ilegal terhadap data, karena untuk melakukan peretasan tidak perlu hadir secara fisik, sehingga aktivitas ilegal pada peretasan sistem dan data sangat sulit untuk diungkap.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem internet yang menghubungkan milyaran pengguna, tentunya banyak celah keamanan yang bisa dimanfaatkan oleh peretas, inilah yang harus diantisipasi oleh penyelenggara sistem elektonik untuk meningkatkan kinerja sumber daya manusia, perangkat lunak, dan perangkat keras pada lembaga atau instansi pemerintah serta perusahaan.
UU PDP yang sudah disahkan ini perlu untuk kita sosialisasikan kepada masyarakat luas agar semua dapat mengetahui dampak yang didapatkan jika melakukan tindakan ilegal terhadap data pribadi.
Setelah UU PDP ini disahkan, apakah masalah tentang kebocoran data akan selesai, jawabannya tentu tidak. Selama belum adanya kemandirian pengelolan infrastruktur Internet di Indonesia, maka sangat sulit dimasa depan kita untuk terbebas dengan yang namanya peretasan sistem dan data.
Mengamankan sistem operasi dan perangkat komputer yang terhubung pada jaringan internet tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Banyak aspek yang perlu dikelola terutama bagian yang sangat penting adalah melindungi data yang masuk dan keluar pada sebuah server.
ADVERTISEMENT
Ruang digital yang begitu komplek seharusnya menjadi prioritas utama perbaikan dalam tata kelola teknologi informasi di negara kita, sehingga dapat mengurangi resiko pada masalah sistem dan data. Jika kita ada usaha maka akan ada jalan untuk membenahi carut marut tata kelola IT saat ini.
Semua elemen masyarakat bangsa kita harus tetap bersatu, jangan sampai terpecah belah dengan hanya berbicara masalah kebocoran data saja, masih banyak pekerjaan bangsa ini yang harus dibenahi juga. Ruang digital yang sudah mengaburkan antara fiksi dan fakta biarlah menjadi tontonan semu. Bangsa kita adalah bangsa yang besar, sehingga mulai saat ini kita harus berbenah untuk kemandirian tata kelola teknologi informasi tanpa bergantung pada negara manapun.
ADVERTISEMENT