Soal Ijazah Palsu Bupati Subang, Pengacara: Jadi Apa Buktinya?
Tulisan dari Mediajabarcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus dugaan ijazah palsu bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih yang ditangani oleh Polda Jabar terus berlanjut. Bahkan sampai saat ini pihak Polda Jabar sudah melakukan tiga kali gelar perkara.
Kuasa hukum bupati Subang Vidi Galenso Syarief mengatakan, perkara yang dialami oleh kliennya dinilai sangat berlarut-larut. Padahal kasusnya tergolong ringan, sehingga harus segera diselesaikan,
“Jadi tadinya kami dari kuasa hukum ibu Imas dari kantor hukum Elza Syarief mendapat kuasa, datang kemari (Polda) untuk menghadari rendacannya ada gelar perkara, namun gelar tidak jadi. Lalu kami melakukan konsultasi dengan penyidik terkait kasusu ini,” kata Vidi Galenso Syarief kepada Mediajabar.com, Jumat (8/12/2017).
Setelah melakukan konsultasi baik dengan penyidik, lalu mendengarkan keterangan dari bupati Imas, selanjutnya melihat dokumen yang ada, dan beberapa kali melakukan diskusi, pihaknya mengungkapkan bahwa ada empat hal yang harus disampaikan.
“Dari keterangan klien kami, maupun dokumen yang ada dan hasil diskusi, ada empat hal yang harus disampaian. pertama mengenai apa yang dituduhkan itu dokumen palsu 263 dan 266 memasukan keterangan palsu kedalam dokuemn otentik. kalau 263 itu gampang sekali, kalau ini palsu mana yang aslinya? Itu simple sekali. Nah yang jadi malasah ini informasi palsu dalam dokumen otentik,” katanya.
Vidi menjelaskan untuk memasukan keterangan palsu kedalam dokuemn otentik pihaknya sudah menggali sejumlah keterangan dari bupati Imas. Vidi menegaskan tidak ada yang rumit dalam perkara tersebut.
“Itu sudah juga digali dari kline kami, sebenarnya simple sekali. artinya pelapor yang mendalilkan ini dasar hukum siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Nah sekarang situasinya terbalik, malah klien kami yang dilaporkan atau terlapor yang menjadi harus membuktkan. Seolah-olah pembuktian terbalik, dan ini tidak selaras dengan hukum yang kita anut, hukum positif. Tidak ada pembuktian terbalik,” tegasnya.
Selengkapnya klik mediajabar.com

