Konten Media Partner

2 PSK Diciduk Polisi saat Layani Pelanggan

30 Januari 2020 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 PSK Diciduk Polisi saat Layani Pelanggan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumenep, (Media Madura) - Jajaran unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengungkap bisnis esek-esek serta berhasil menciduk lima orang, Rabu (29/1/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Mereka yang diamanakan di Hotel Safari itu diketahui satu orang sebagai mucikari, dua orang sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan sisanya diduga sebagai pemesan.
Si mucikari inisial ER (23), warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Sehari-haria ia mengaku bekerja sebagai sales air meneral.
Dua wanita inisial AN (20) dan AA (22), warga Kabupaten Pamekasan. Sementara lelaki hidung belang masing-masing inisial H (39), warga Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep dan W (25), warga Kecamatan Kota Pamekasan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan kelima orang ini berawal pada Rabu (29/1/2020) sekira Pukul 20.00 WIB.
Anggota unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor ER sering menghubungi perempuan melalui telepon.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu perempuannya dibawa masuk ke dalam kamar hotel Safari untuk dipekerjakan sebagai PSK," terang Widi, Kamis (30/1/2020).
Setelah mendapatkkan informasi tersebut, pelapor bersama beberapa anggota Resmob lainnya mengecek kebenarannya. Ternyata benar. Sehingga anggota resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka ER.
Saat itu terlapor sedang menunggu diparkiran Hotel Safari. Termasuk pula berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan satu unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih.
"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 506 atau pasal 296 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter : Rosy
Editor : Zainol