Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
54 ASN di Pamekasan Ajukan Cuti Haji
5 Agustus 2017 8:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pamekasan, 5/8 (Media Madura) - Sebanyak 54 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten, Pamekasan, Madura mengajukan cuti atau dispensasi masuk kantor selama melaksanakan ibadah haji.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang (Kabid) Data dan Pembinaan, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pamekasan, Suharto mengatakan, para abdi rakyat yang mengajukan dispensasi masuk kerja karena melaksanakan rukun Islam itu, tediri dari berbagai instansi dan golongan kepangkatan.
"Ada 54 ASN yang mengajukan cuti besar dalam rangka naik haji," katanya, Jumat (4/8/2017).
Namun tambah Suharto, kemungkinan jumlah tersebut masih bertambah karena sampai saat ini masih belum final.
"Masih ada kecenderungan akan bertambah, kan masih lama pemberangkatan," tambahnya.
"Kalau jumlah seluruhnya PNS yang akan berhaji, kami tidak tahu. Mungkin Pihak Kankemenag yang tahu," sambung Suharto.
Dijelaskannya, bagi ASN di lingkungan OPD harus mendapatkan surat pengantar dari kepala OPD terkait dengan melampirkan SK CPNS, SK ASN, SK jabatan, dan syarat lainnya. Khusus untuk guru SD, syarat tersebut diajukan ke cabang dinas pendidikan (cabdin) dan tembusan ke dinas pendidikan (disdik).
ADVERTISEMENT
Adapun lama cuti yang diberikan bagi ASN terhitung dari berangkat hingga mencapai 50 hari lamanya.
Data JCH 2017 terdapat 961 orang, sebanyak itu masuk pada kelompok terbang (kloter) 58, 60 dan 61. Kloter 58 akan diberangkatkan tanggal 16 Agustus dari Ponpes Panyeppen, kloter 60 dan 61 akan diberangkatkan tanggal 17 Agustus dari masjid Asy-Syuhada.
Reporter: Rifqi