news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Baru Sebulan Dibangun, Puskesmas Senilai Rp 1,7 M di Sampang Roboh

Konten Media Partner
23 Januari 2019 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Atap bangunan Puskesmas Torjun masih berantakan pasca-ambruk pada Minggu (20/1). (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Ambruknya atap bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Torjun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menimbulkan tanya. Pasalnya Puskesmas tersebut baru satu bulan sejak selesai dibangun dengan anggaran tahun 2018 sebesar Rp 1,7 miliar.
Atap Puskesmas itu ambruk sekitar pukul 18.00 WIB pada Minggu (20/1). Ambruknya atap itu diduga karena kesalahan kontraktor yang menyalahi prosedur kerja dengan mengurangi kualitas bangunan, sehingga besi penyangga tidak kuat menahan beban. Terlebih, ambruknya atap itu terjadi tiba-tiba tanpa adanya cuaca buruk.
“Ya karena mungkin proses pembangunan Puskesmasnya saja yang salah. Tidak ada angin kencang kok di sini, tiba-tiba ambruk gitu saja,” ujar Soleh (40), warga Kecamatan Torjun, Rabu (23/1).
Berdasarkan informasi yang diterima mediamadura.com, proyek pembangunan Puskesmas Torjun dikerjakan oleh salah satu tokoh masyarakat di Sampang. Zainudin, warga Kecamatan Torjun, menuding Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Sampang sebagai pengguna anggaran terkesan melindungi pelaksana proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Zainudin mengatakan kendati pelaksana proyek pernah menerima putus kontrak karena melewati batas waktu pengerjaan, tetapi tidak menggugurkan unsur kelalaian atas ambruknya atap Puskesmas itu. Dia curiga dengan Dinkes Kabupaten Sampang yang tidak berani menegur atau memberi sanksi kepada rekanan pelaksana proyek.
"Kejadian ambruk itu bukan karena bencana, tapi soal kualitas yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya atau pelaksanaannya asal-asalan. Kalau memang sudah sesuai spesifikasi tidak mungkin bisa ambruk," ujar Zainudin yang dikenal sebagai aktivis sosial, Selasa (22/1).
Terancam Sanksi Pidana
Zainudin mengatakan ambruknya atap bangunan sama halnya disebut kegagalan dalam pembangunan. Menurut dia masalah kegagalan pembangunan ini diatur negara secara jelas seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
ADVERTISEMENT
Dalam UU itu disebutkan, kata Zainudin, jika terbukti ada unsur kelalaian, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. Selain itu, pihak yang melakukan perencanaan pengerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan terancam sanksi pidana.
"Ancamannya pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10 persen dari nilai kontrak. Aturan itu sangat jelas," kata Zainudin.
Oleh karena itu, kata dia, Dinkes Kabupaten Sampang harus profesional dalam menyikapi masalah ini, terutama terkait kesesuaian dengan spesifikasi teknis maupun kualitas plafon berbahan aluminium.
Ditemui secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kabupaten Sampang, Asrul Sani, mengaku masih berkoordinasi dalam menyikapi masalah ini. "Masih koordinasi dengan pihak pengawas, konsultan, tekhnis, dan pihak terkait lainnya," kata Asrul sambil bergegas menaiki mobil usai meninjau lokasi Puskesmas Torjun, Senin (21/1).
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya melalui pesan singkat, Asrul mengatakan pihaknya masih belum memastikan penyebab atap tersebut ambruk. Dia juga menyebut pihak pelaksana proyek menyatakan siap memperbaiki kerusakan. "Pemborong berkomitmen untuk memperbaiki atap yang rusak," ujar Asrul.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang, Guntur Wahab, mengatakan akan segera meninjau lokasi ambruknya atap Puskesmas Torjun dalam waktu dekat. Dia menilai CV Yala Indah Perkasa sebagai pihak yang mengerjakan proyek Puskesmas Torjun itu kurang profesional.
"Kita akan turun ke lokasi biar nanti diketahui apa penyebabnya. Sejak awal, memang pembangunan proyek Puskesmas itu bermasalah seperti putus kontrak. Kalau sudah putus kontrak sangat jelas pelaksanaannya kurang profesional," kata Guntur.
"Mungkin karena diburu deadline, sehingga mengakibatkan kualitas kurang bagus, ini atap bahan galvalum yang dipakai kok bisa ambruk," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui proyek pembangunan Puskesmas Torjun dikerjakan setelah adendum sampai kontrak kerja pada 29 Desember 2018. Proyek ini termasuk dalam kegiatan rehabilitasi empat Puskesmas dari Dinkes Kabupaten Sampang. Puskesmas Torjun merupakan salah satunya, dengan pagu anggaran Rp 1,7 miliar.
Ketiga Puskesmas lainnya yaitu Puskesmas Robatal dengan anggaran Rp 950 juta, dengan pihak pelaksana adalah CV Seni Wacana; Puskesmas Banyuanyar Kota Sampang senilai Rp 1,2 miliar, bekerja sama dengan CV Andika Putra; dan Puskesmas Camplong dengan total anggaran Rp 4,5 miliar dengan CV Pratama Persada.
---
Reporter : Ryan Hariyanti Editor : Zainol