Bupati Pamekasan Ancam Sanksi PNS yang Masih Terlibat HTI

Konten Media Partner
28 Juli 2017 20:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bupati Pamekasan Ahmad Syafii. Foto : mediamadura.com/ Rifqi
Pamekasan, 28/7 (Media Madura) - Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Achmad Syafii, mengancam akan memberikan sanksi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih terlibat dengan organisasi terlarang Hizbut Tqhrir Indonesia (HTI).
ADVERTISEMENT
Menurut Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, saat ini dirinya sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja PNS atau ASN itu yang menjadi pentolan ormas anyi Pancasila itu.
"Soal itu kami melalui instansi terkait sudah melakukan investigasi, tujuannya untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dengan HTI," katanya, Jumat (28/7/2017).
Namun jika menemukan, maka dirinya tidak segan-segan akan memberikan sanksi atau tindakan, sanksi terberat adalah pecat. Namun terlebih dahulu akan dilakukan pengawasan kepada para PNS yang disinyalir menjadi anggota HTI.
"Sampai hari ini saya belum terima laporan adanya PNS yang ikut HTI, kalau ada kita bina, jika tak bisa dibina, maka sanksi bagi PNS tersebut," tambahnya.
Pasca pengesahan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas, Kemenkum HAM mencabut status badan hukum HTI. Ormas ini dibubarkan lantaran dinilai ideologinya menyimpang dari Pancasila.
ADVERTISEMENT
Reporter: Rifqi
Editor : Arif