Konten Media Partner

Ini Deretan Objek Wisata Sumenep yang Berstatus Ilegal

7 Maret 2018 19:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ini Deretan Objek Wisata Sumenep yang Berstatus Ilegal
zoom-in-whitePerbesar
Seorang wisatawan menikmati keindahan sunset di Gili Labak. (foto: Ahmadi)
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) – Program Sumenep Visit Year 2018 yang terus didengungkan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sepertinya tidak akan berjalan mulus.
Sebab, hingga kini banyak objek wisata yang belum mematuhi syarat administratif, seperti belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Jumlahnya pun tidak sedikit, total ada tujuh tempat wisata berstatus ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Abd Madjid kepada awak media, Rabu (7/3/2018).
“Iya benar, hingga kini masih banyak yang belum memiliki TDUP, total ada tujuh objek kalau tidak salah,” ujar Madjid simpel.
Tujuh destinasi wisata tersebut meliputi Bukit Tinggi di Kecamatan Lenteng, Wisata Apung di Kecamatan Saronggi, Telaga Kermata di Kecamatan Saronggi, Pantai Sembilan di Kecamatan Giligenting, Gili Labak di Kecamatan Talango, Pantai Lombang di Kecamatan Batang-batang dan Pantai Salopeng di Kecamatan Dasuk.
ADVERTISEMENT
“Tetapi memang sebagian sudah juga yang berusaha mengajukan, cuma kami kembalikan karena berkasnya tidak lengkap,” jelasnya.
Wisata yang pengajuan TDUP-nya masuk ke DPMPTSP adalah Wisata Apung dan Bukit Tinggi. Namun keduanya masih terkendala beberapa hal, misalnya Bukit Tinggi terkendala di analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Jadi, untuk Wisata yang TDUPnya selesai baru Taman Tectona, taman pemandian TSI, dan Water Park Sumekar,” tandasnya.
Madjid menyebut, dari tujuh destinasi yang belum mengantongi TDUP, tiga diantaranya merupakan wisata dibawah pengelolaan Pemkab, yaitu Pantai Slopeng, Pantai Lombang dan Gili Labak.
“Rata-rata yang melatar belakangi masalah TDUP ini karena status tanah atau lahan belum dimiliki oleh pihak pengelola, sehingga prosesnya menjadi sulit,” ujarnya.
Sebab itulah, Madjid meminta agar kedepan pihak pengelola wisata, baik Pemkab maupun swasta lebih proaktif dalam mengurus TDUP. Karena jika tidak, objek wisata yang belum mengantongi TDUP berstatus ilegal.
ADVERTISEMENT
Reporter: Rosy Editor: Ahmadi