news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kadisdik Sampang Sebut Siswa SMK Miftahul Ulum 'Anak Haram'

Konten Media Partner
8 Maret 2019 21:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala SMK Miftahul Ulum Junaidin (kanan) didampingi aktivis Lira Sampang Nur Hasan (kiri) menunjukkan legalitas sekolah, Jumat (8/3/2019). (Ryan Hariyanto/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Kepala SMK Miftahul Ulum Junaidin (kanan) didampingi aktivis Lira Sampang Nur Hasan (kiri) menunjukkan legalitas sekolah, Jumat (8/3/2019). (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Kepala SMK Miftahul Ulum, Junaidin Hadi, mengaku prihatin dengan Kepala UPT Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur Cabang Sampang, Assyari, yang sempat melontarkan bahwa siswanya disebut anak haram.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu muncul ketika Junaidin mempertanyakan kelanjutan proses perpanjangan izin operasional sekolah swasta ke kantor Disdik Provinsi Jatim Cabang Sampang bertempat di Jalan Merpati Kelurahan Gunung Sekar.
Junaidin mengatakan, dirinya sudah mengajukan perpanjangan izin operasional atau IJOP beberapa bulan lalu. Namun hingga kini tak kunjung ada kejelasan. IJOP lembaga sekolahnya itu akan berakhir pada April 2019.
Saat pertemuannya dengan pihak Disdik, justru keberadaan siswa di SMK Miftahul Ulum dianggap 'anak haram' lantaran belum dikeluarkan IJOP namun sudah ada siswanya.
Tak hanya disebut 'anak haram', ia juga disarankan agar proses belajar mengajar diungsikan ke sekolah lain. Alasannya, surat IJOP hanya berlaku bagi siswa kelas X.
"Sangat kecewa dan prihatin, tidak terima siswa saya dibilang 'anak haram', kurang pantas perkataan itu dilontarkan," ucap Junaidin kepada wartawan, Jumat (8/3).
ADVERTISEMENT
SMK Miftahul Ulum di Dusun Tlotok Desa Pekalongan Kota Sampang berdiri sejak tahun 2016. Pendiriannya disahkan oleh Kemenkumham. Saat ini, sekolah yang mempunyai jurusan Pertanian itu memiliki 47 siswa. Meliputi kelas X dengan 17 siswa, kelas XI 16 siswa, dan kelas XII 17 siswa.
"Sekarang kelas XII tersisa 13 siswa karena 4 siswa berhenti, sedangkan jumlah guru ada 11 orang, 3 di antaranya guru keahlian," ujarnya.
Junaidin menuturkan, untuk mengumpulkan siswa sangat kesulitan karena jurusan yang dipimpinnya itu adalah jurusan pertanian. Kendati begitu, ia berkeinginan generasi muda berkembang di bidang pertanian.
"Beda dengan jurusan SMK lainnya karena jurusan favorit seperti Teknik Mesin, Otomotif, dan lainnya. Kami hanya fokus jurusan pertanian untuk menyeimbangkan dengan lingkungan sekitar yang mayoritas petani," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut aktivis LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Sampang, Nur Hasan, ucapan Assyari dinilai tidak memperhatikan etika. Perkataan 'anak haram' kurang pantas dilontarkan seorang pemangku kebijakan, apalagi pejabat di bidang pendidikan.
"Perkataan itu tidak mendidik sama sekali, sama halnya mencoreng dunia pendidikan bukan untuk mendukung bagaimana mutu pendidikan di Sampang dibenahi dengan baik," tuturnya.
Secara legalitas, kata Hasan, lembaga SMK Miftahul Ulum dengan nama Yayasan Miftahul Ulum Alas Salafiyah Syafi Iyah sudah jelas dan berbadan hukum. Untuk itu, Disdik Provinsi Jatim di Sampang diharapkan tidak mempersulit proses perpanjangan IJOP.
"Jangan dipersulit jika memang persyaratan sudah sesuai prosedur, apa memang IJOP diperjualbelikan?" tukasnya.
Menanggapi itu, Kepala UPT Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur Cabang Sampang, Assyari, menyampaikan bahwa pihak sekolah salah pengertian dengan perkataan 'anak haram' yang dilontarkannya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan, pihak sekolah tidak boleh menerima siswa sebelum IJOP keluar, namun nyatanya SMK Miftahul Ulum sudah memiliki siswa. Jika begitu kasusnya, sebaiknya para siswa tersebut dilimpahkan ke sekolah yang sudah punya IJOP.
"Maksud saya tidak begitu. Dia tanya soal IJOP, ketika saya mengumpamakan pemotor tidak punya SIM tidak boleh naik kendaraan kan, atau ibaratnya orang menikah tapi punya anak duluan berarti anak haram. Itu hanya perumpamaan bukan mau menyebutkan siswa itu haram," katanya.
Assyari menerangkan, seharusnya IJOP diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Pengajuan yang diberika pihak SMK Miftahul Ulum termasuk telat karena diajukan sebulan lalu. Selama ini, dinasnya masih melayani pengajuan perpanjangan IJOP sekolah lainnya.
"Kami begitu padat agendanya, banyak kerjaan. Tenaga kami hanya 4 orang pengawas, pemohon perpanjangan IJOP harus antre, tidak ada niatan menghambat atau mematikan sekolah, termasuk meluruskan proses IJOP tidak diperjualbelikan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dirinya menambahkan, tahapan perpanjangan IJOP melalui beberapa mekanisme. Pihak Disdik Jatim di Sampang melakukan pengecekan instrumen ke lembaga sekolah untuk mengetahui progres kemajuan sekolah.
Setelah itu, pihaknya baru bisa mengeluarkan dan memberikan rekomendasi untuk diproses perpanjangan P2TD (Pelatihan Profesional Tingkat Dasar) di Provinsi Jawa Timur.
"Dikhawatirkan, jumlah siswanya menurun kan. Sekolah, semua dikroscek baik guru dan kualitas," katanya.
Reporter: Ryan Hariyanto Editor: Ist