Konten Media Partner

Kakek di Sampang Cabuli Bocah SD

9 Februari 2018 12:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kakek di Sampang Cabuli Bocah SD
zoom-in-whitePerbesar
Hasimin pelaku pencabulan digelandang ke Mapolres Sampang setelah mencabuli siswi SD berusia 9 tahun di Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Jumat (9/2/2018). (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Madura Madura) – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pria bernama Hasimin alias Pak Hosimah warga Dusun Nongkonyik, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Ia diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 9 tahun.
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, mengatakan kakek berusia 60 tahun ini melakukan pencabulan terhadap korban inisial S (9) yang diketahui anak yatim. Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang mempunyai tiga anak cucu ini mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu. Kini, kakek tersebut telah diamankan dan ditahan di Mapolres Sampang guna proses penyidikan.
“Korban adalah anak yatim, setelah korban mau diberi uang, pelaku menggandeng korban dan dibawa ke belakang rumah kosong, di situlah pelaku melangsungkan aksi pencabulan,” kata Budi saat gelar perkara di Mapolres Sampang, Jumat (9/2/2018) pagi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sampang menyampaikan, hasil pemeriksaan pelaku ternyata sudah dua kali melakukan pencabulan kepada korban yang sama. Aksi bejat itu terbongkar setelah dipergoki oleh keluarga korban.
Dari laporan keluarga korban pada Selasa 6 Februari 2018 kemarin pelaku akhirnya diciduk. Pelaku melakukan pencabulan mengaku karena hanya nafsu.
“Kejadiannya hari Selasa yang lalu dan keluarga korban lapor polisi, hasil visum menyatakan bahwa korban ada selaput darah yang robek,” ungkap Budi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa sandal, kopiah hitam, baju, sarung untuk alas saat melangsungkan pencabulan. Sedangkan, milik korban yakni celana dalam, baju, dan sandal.
Pelaku diganjar hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
Reporter: Ryan Hariyanto Editor: Ahmadi