Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelontarkan dana sebesar Rp 350 juta untuk pemasangan rambu pendahulu penunjuk jalan (RPPJ). Senin (30/12/2019).
ADVERTISEMENT
Rambu petunjuk arah itu dipasang di kawasan perkotaan tepatnya di Jalan Syamsul Arifin dan Jalan Diponegoro Kota Sampang.
"Pemasangan rambu lalu lintas atau RPPJ di dua titik perkotaan itu dianggarkan Rp 350 juta," ucap Kasi Sarana prasarana (Sarpras) Jalan Dishub Sampang Mohammad Syahroni.
Syahroni juga menerangkan anggaran Rp 350 juta digunakan untuk program pemeliharaan rambu selama satu tahun. Pemasangan rambu penunjuk arah di Jalan Syamsul Arifin dan Jalan Diponegoro karena merupakan salah satu kawasan tertib lalu lintas (KTL) di wilayah kota.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas di kawasan perkotaan.
"Jadi kalau kendaraan angkutan barang berukuran lebih dari 2 meter melaju dari arah Pamekasan menuju Surabaya dialihkan ke jalur alternatif Pangarengan, sehingga kendaraan besar dan berat tidak boleh masuk dan melintas di wilayah kota," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk kendaraan angkutan barang dari arah timur (Pamekasan) melewati Jalan Makboel, menuju ke Jalan Raya Pangarengan. Pengalihan jalur kota bagi kendaraan berat ini berlaku untuk sebaliknya yaitu truck yang melintas dari arah Surabaya.
"Kami mengimbau kepada para sopir angkutan barang agar mematuhi rambu yang ada," kata Syahroni.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang Nasafi berharap Dishub memasang Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi tersebut. Tujuannya agar arus lalu lintas bisa selalu terpantau dan jika ada pengendara yang melanggar rambu bisa segera ditindak.
"Pemasangan CCTV juga dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas di Jalan raya," pungkasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol