KPU Sampang Siap Hadapi Sidang Perdana Gugatan di MK

Sampang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mempersiapkan segala sesuatu dalam menghadapi sidang perdana gugatan tim paslon Mantap di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar pada Jumat 27 Juli 2018.
Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif, menjelaskan gugatan yang disampaikan oleh tim paslon Hermanto Subaidi – Suparto (Mantap) nomor urut 2 terkait adanya dugaan pelanggaran pada Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang 2018 sudah resmi terregister di MK.
Dengan Nomor Perkara : 38/PHP.BUP-XVI/2018. Serta berisi pokok perkara tentang Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Sampang Tahun 2018.
"Kami hanya mempersiapkan jawaban beserta bukti-bukti atas gugatan tim paslon Mantap di MK," ungakpnya, Rabu (25/7/2018).
Kata Syamsul, lembaganya sudah membuatkan, mengkaji materi gugatan beserta bukti-bukti dari pemohon yang menjadi pokok permasalahan. Sebab, selaku termohon akan terlibat langsung dalam proses persidangan.
"Kami pasti hadir pada sidang perdana untuk mendengarkan berbagai pokok aduan dari pemohon. Walaupun, sebelumnya kami sudah mengkaji," terangnya.
Sisi lain, Syamsul akan mengahdiri rapat koordinasi dengan pimpinan KPU RI bagi yang terpapar gugatannya dari semua KPU Kabupaten.
"Karena, ada pengarahan yang akan disampaikan oleh KPU tentang proses lebih lanjut dari perkara peselisihan hasil pemilihan," jelasnya.
Sekedar diktahui, hasil rekapitulasi KPU Sampang pada Kamis (5/7/2018) lalu, paslon Slamet Junaidi – Abdullah Hidayat (Jihad) nomor urut 1 meraup 257.121 suara atau (38,0438 %).
Sedangkan Paslon Hermanto Subaidi – Suparto (Mantap) nomor urut 2 memperoleh 252.676 suara (37,3861 %).
Kemudian, Hisan – Abdullah Mansyur (Hisbullah) nomor urut 3 mendapat 166.059 suara (24,5702 %).
Selisih kemenangan Paslon Jihad sebanyak 4.445 suara (0,66 %).
Reporter : Ryan Hariyanto Editor : Zainol
