Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
Nyabu, Cewek Cantik asal Pemekasan Terciduk di Sumenep
16 Januari 2019 19:30 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
![Nyabu, Cewek Cantik asal Pemekasan Terciduk di Sumenep](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1547641591/qsbr2s7lj4fewq6mb0wy.jpg)
Sumenep, (Media Madura) - Adista Nanda Farmahita (20), warga Dusun Tolontoraja, Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan Kepolisian Sumenep.
ADVERTISEMENT
Cewek berparas cantik ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu. Hal itu terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep melakukan razia di rumah kos di Dusun Babbalan, Kecamatan Kota, Selasa (15/01/2019) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
"Iya benar, tersangka ini diamankan di tempat kosnya saat razia Satpol PP," tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Rabu (16/1/2019) siang.
Menurut Heri, dalam razia Satpol PP tersebut petugas melakukan tes urine kepada tersangka, dan pada saat itu terungkap positif narkoba.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kos wanita asal Pamelasan ini, dan ditemukan beberapa barang bukti.
"Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut memang miliknya. Namun, akan kita dalami lagi dari mana tersangka ini mendapatkannya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Setelah dinyatakan postif, petugas Satpol PP langsung menyerahkan tersangka dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu ke Polsek Kota Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,12 gram dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman teh pucuk harum.
Lalu potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih sebagai filter, 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu, serta 1 (satu) buah korek api gas warna hijau yang berfungsi sebagai kompor sabu.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Heri.
ADVERTISEMENT
Reporter : Rosy
Editor : Zainol