3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Pengajuan Izin Dua Tambak Udang di Sumenep Ditolak

20 Maret 2018 11:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengajuan Izin Dua Tambak Udang di Sumenep Ditolak
zoom-in-whitePerbesar
Sumenep, (Media Madura) - Beberapa tahun terakhir perkembangan tambak udang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tumbuh subur, hampir setiap kecamatan terdapat tambak udang.
ADVERTISEMENT
Namun berdasarkan data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, hanya beberapa tambak udang saha yang telah mengantongi izin operasional.
"Ya, hanya enam tambak yang berizin, sedangkan yang lain masih belum memiliki izin," ungkap Kepala DPMPTSP, Abd Madjid, Selasa (20/3/2018).
Enam tambak yang berizin diantaranya adalah tambak udang di Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Desa Andulang Kecamatan Gapura, Desa Lombang Kecamatan Batang-batang, Kecamatan Dasuk, Kecamatan Ambunten dan tambak udang jenis pembibitan di Kecamatan Batuputih.
"Tapi tambak yang belum memiliki izin bukan berarti tidak mengurus izinnya. Hanya sebagian tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin," katanya.
Madjid mencontohkan tambak udang di Kecamatan Bluto dan Kecamatan Talango. Pengelola kedua tambak udang itu sudah mengajukan cuma tidak memenuhi persyaratan, sehingga pihaknya menolaknya.
ADVERTISEMENT
"Dua tambak itu sudah mengajukan izin, karena tidak memenuhi syarat kami tolak. Khusus yang di Bluto sudah tidak bisa karena lokasinya berada di tepi pantai, sesuai aturan minimal jarak ke pantai 100 meter," tegasnya. 
Oleh sebab itu, mantan Kepala Satpol PP itu menegaskan, penertiban dapat dilakukan di tambak tersebut, namun pihaknya memasrahkan kepada petugas penegak perda (peraturan daerah) yakni Satpol PP. Sebab, penertiban bukan wewenang pihaknya.
Reporter : Rosy
Editor : Ist