Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten Media Partner
Penunjuk Arah ke Tempat Wisata Diduga Langgar Permen, Ini Jawan Dishub Sumenep
14 Maret 2018 11:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan klarifimasi terkait plakat atau penunjuk arah kawasan wisata yang diduga melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
Bahwa, penggunaan warna dasar hijau pada rambu wisata karena beberapa pertimbangan, yakni dalam satu rambu berisi petunjuk wisata semua, tidak menempel pada rambu umum.
"Jadi kita buat rambu hijau biar tampak cerah saja, dan kalau coklat kan kurang terang terutama saat malam hari," kata Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dishub Sumenep, Edy Purwanto pada media ini.
Menurutnya, Kabupaten Sumenep bukan wilayah perkotaan dengan seperti Surabaya dengan sistem penerangan yang padat. Sehingga, agar tujuan rambu dapat terlihat jelas, maka pihaknya membuat rambu wisata khusus Sumenep lebih terang.
"Bukan kami tidak tahu aturannya ya, hanya pertimbangan biar nampak cerah saja, dan mudah-mudahan bukan sebuah pelanggaran, karena itu sudah sesuai dengan tujuan adanya rambu dan penunjuk arah," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, papan penunjuk arah ke sejumlah tempat wisata di Kabupaten Sumenep diktitik masyarakat melalui media sosial lantaran dinilai melanggar Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) RI.
Dalam Pemenhub Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, disebutkan dalam Pasal 20 ayat 5 bahwa Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b memiliki warna dasar coklat, warna garis tepi putih, warna lambang putih dan warna huruf dan/atau angka putih.
Sementara di Sumenep, sebagaimana diungkapkan warganet, warna dasar papan penunjuk arah ke kawasan wisata malah berwarna hijau.
Reporter : Rosy
Editor : Zainol