Konten Media Partner

Gara-gara Unggahan soal Pilpres 2019, Subaidi Tewas Ditembak

26 November 2018 20:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gara-gara Unggahan soal Pilpres 2019, Subaidi Tewas Ditembak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman menunjukkan senjata api Pen Gun yang digunakan pelaku penembakan terhadap Subaidi, Jumat (23/11/2018). (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, masih mendalami masalah kepemilikan senjata api yang digunakan pelaku penembakan yang merenggut nyawa Subaidi (35), anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kasus ini bermula dari komentar di akun facebook seseorang yang mem-posting soal pilpres 2019, dan berujung pada penyebaran video yang di dalamnya terdapat pelaku, Idris (30), tengah cekcok dengan seseorang. Dalam video itu juga disematkan komentar dengan perkataan kasar dan mengancam akan membunuh pelaku.
“Aslinya masalah pribadi, dia (korban) mengupload video saya yang direkam sama Ust Bahrud asal Sokobanah Laok, isi videonya tentang screnshoot cekcok obrolan,” terang Idris dalam press release di Mapolres Sampang, Jumat (23/11/2018).
ADVERTISEMENT
Merasa sakit hati, Idris mendatangi Subaidi yang diketahui sebagai pengunggah video, dan terjadilah perkelahian di antara keduanya. Merasa terpojok dan tak mau kalah, pelaku mengeluarkan senjata api jenis Pen Gun dan menembak korban hingga tewas.
Dari pengamatan polisi, senjata api jenis Pun Gun itu merupakan rakitan. Pengakuan Idris (30), pelaku penembakan bahwa senjata dimilikinya sejak tahun 2004 silam.
"Senjata itu dari temannya inisial S, barang didapat saat konflik di Kalimatan dulu, tunggu saja nanti masih kita dalami," ujar Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, Senin (26/11/2018).
Tak hanya itu, lanjut Budhi, barang bukti Pun Gun tersebut akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Surabaya.
"Kami akan kirim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Surabaya untuk mengetahui secara pasti senjata api yang digunakan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang diamankan yakni perlengkapan tukang pasang gigi palsu milik korban, baju, dan hp bekas hantaman peluru. Kemudian, motor pelaku, serta senpi.
"Kalau motif pelaku menembak korban karena sakit hati atas ungguhan di medsos," terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Junto pasal 56 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Reporter: Ryan Hariyanto Editor: Ist