Polisi Tangkap 2 Pembawa Kabur Kotak Suara di Madura

Konten Media Partner
17 April 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap 2 Pembawa Kabur Kotak Suara di Madura
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Polisi menangkap Yusuf dan Madon, warga asal Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, karena berusaha membawa kabur satu kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Desa Bapelle, ke wilayah pantura sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku membawa kotak suara menggunakan mobil Ertiga bernomor polisi M 1697 HI. Mobil itu berhasil diadang polisi saat berada di depan Kantor Kecamatan Robatal.
"Ya, memang benar ada dua orang membawa kabur satu kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle," ujar anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Robatal, Ru'i, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Informasi itu awalnya diterima Panwascam dari petugas keamanan. Kemudian mereka langsung melakukan pengejaran. Adanya kasus ini dikonfirmasi oleh Kepala Polda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan.
"Terjadi kejar mengejar, bahkan polisi sempat mau ditabrak. Akhirnya diadang dengan mobil Pengendalian Massa (Dalmas). Alhamdulilah, dua orang diamankan dan kotak suaranya dikembalikan ke TPS karena masih banyak warga yang belum selesai melakukan pemilihan," kata Luki Hermawan saat kunjungan di Mapolres Sampang, Rabu (17/04).
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan mobil yang digunakan pelaku disita sebagai barang bukti. Sementara motif tindakan pelaku diduga karena masalah perolehan suara calon anggota legislatif (caleg).
"Semua akan kami proses. Kalau memang ada unsur pidana, ya kita pidana. Tapi ini pidana," pungka Luki.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol