Konten Media Partner

Polisi Tetapkan Tersangka dalam Kasus OTT Petugas Pasar Srimangunan Sampang

30 Agustus 2018 13:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman menunjukkan barang bukti hasil OTT petugas pasar Srimangunan, Kamis (30/8/2018). (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli Kabupaten Sampang telah menetapkan tiga orang petugas pasar Srimangunan sebagai tersangka kasus dugaan penarikan lapak pedagang.
Tiga tersangka diantaranya Moh Syafi (51) ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Sampang warga Jalan Imam Ghazali sebagai petugas retribusi, Moh Hariri (28) warga Jalan Kenari sebagai tenaga honorer retribusi, dan Ach Faisol (45) warga Jalan Lawu sebagai tenaga honorer.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 591 ribu, dan 3 bendel karcis Polowijo Pasar Srimangunan.
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, mengatakan penetapan ketiga tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan saksi. Mereka melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
ADVERTISEMENT
"Barang buktinya uang Rp 591 ribu dan 3 bendel karcis," ungkap Budhi dalam gelar perkara di Mapolres Sampang, Kamis (30/8/2018).
Budhi menuturkan, modus yang digunakan tersangka ini dengan cara meminta uang kepada pedagang untuk karcis retribusi. Namun, uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan karcis tidak diberikan ke pedagang.
"Satu lembar karcis itu sebesar Rp 1.500," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, dari tangan tersangka Moh Syafi, polisi mengamankan 1 bendel karcis berisi 100 lembar. Karcis sudah tersobek sebanyak 56 lembar, namun uang yang diterima sebesar Rp 164.500.
Kemudian, tersangka Moh Hariri karcis tersobek 81 lembar dengan uang Rp 280.500. Serta, tersangka Ach Faisol karcis tersobek 37 lembar dan uang diterima Rp 146 ribu.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, saat ini penyidik masih menetapkan dua orang petugas pasar retribusi sebagai saksi. Yaitu Abdul Yasid (58) ASN Disdagprin, warga Jalan Manggis, dan Ahmad Lubi tenaga honorer retribusi asal Jalan Sersan Misrun, Kabupaten Pamekasan.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jonto Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi denam ancaman hukuman 3 tahun penjara," terang Kapolres Sampang.
Saat ini penangann perkara dugaan pungli penarikan retribusi pedagang tersebut akan dikordinasikan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat setempat.
Untuk diketahui, operasi tangkap tangan (OTT) berhasil mengamankan tiga orang petugas pasar yang terjadi pada Rabu (29/8) kemarin pukul 10.00 WIB di Pasar Srimangunan Sampang.
ADVERTISEMENT
Mereka diamankan tim saber pungli Kabupaten Sampang karena diduga melakukan pungli retribusi lapak pedagang.
Reporter : Ryan Hariyanto Editor : Zainol