news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Pungutan PNPB Pengesahan STNK Resmi Dihapus

15 Maret 2018 11:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pungutan PNPB Pengesahan STNK Resmi Dihapus
zoom-in-whitePerbesar
Sumenep, (Media Madura) - Biaya pungutan PNPB pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah resmi terhitung mulai Rabu (14/3/2018) kemarin. 
ADVERTISEMENT
Penghapusan biaya tersebut merupakan penerapan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan biaya administrasi STNK yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Benar, biaya pengesahan STNK sudah resmi dihapus, mulai kemarin,” kata Kanit Regident Ipda (KRI) Samsat Polres Sumenep, Ipda Sigit Ekan Sahudi, Kamis (15/3/2018).
Selain berdasarkan Keputusan MA,  pihaknya juga telah menerima telegram dari Kapolri prihal penghentian biaya tambahan saat perpanjangan STNK tersebut.
"Kami sudah terima telegramnya. Mulai kemarin sistem untuk biaya pengesahan
STNK di seluruh Samsat telah dihapus,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, berdasarkan putusan MA tersebut, biaya pengesahan STNK lima tahunan pada penggantian pelat nomor, tetap diberlakukan. Penghapusan yang dilakukan hanya biaya pengesahan STNK tahunan.
Adapun biaya untuk pengesahan STNK tahunan, yakni Rp. 25 ribu untuk motor, dan Rp. 50 ribu untuk mobil. Sedangkan biaya pengesahan lima tahunan untuk sepeda motor Rp. 100 ribu, dan mobil Rp. 200 ribu.
Untuk diketahui, pembatalan dilakukan MA berdasarkan gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 yang diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.
Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Yaitu, merujuk pada pasal 73 ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.
MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Sebab, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Reporter : Rosy Editor : Ist