Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Selama Ramadan, Warung Makan di Pamekasan Dilarang Buka Siang Hari
1 Mei 2019 15:34 WIB
ADVERTISEMENT
Pamekasan, (Media Madura) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menghimbau agar warung serta rumah makan tidak buka di siang hari selama bulan Ramadan 1440 H.
ADVERTISEMENT
Dikatakan oleh Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rohbini Abd Latif, selain warung atau rumah makan, juga tempat hiburan agar tidak beroperasi.
“Pemilik restoran, warung, tempat hiburan dan sejenisnya agar tidak membuka usaha mereka di siang hari. Tempat hiburan tutup selama Ramadan,” katanya, Rabu (1/5/2019) pagi.
Ali Rahbini juga menambahkan agar warga yang melaksanakan ibadah tidak menggunaan pengeras suara pada saat warga lainnya tengah beristirahat.
"Penggunaan pengeras suara di atas pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB dilarang. karena pada waktu tersebut waktu istirahat,” tambahnya.
Selain itu, MUI melarang masyarakat Pamekasan menunggu waktu buka puasa di pinggir jalan. Apalagi dengan cara balapan liar di jalanan. Ia minta agar pihak terkait terus menjaga dan mengawal kondisi selama bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
“Pada bulan Ramadhan merupakan bulan kemenangan dari segala hal, ayo diisi dengan hal-hal yang positif dengan memperbanyak membaca Alquran serta ibadah," tutup Ali Rahbini.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor : Ist