Konten Media Partner

Tak Kantongi Izin, Bangunan Mie Endes dan Hikari Disegel

mediamadura.com verified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tak Kantongi Izin, Bangunan Mie Endes dan Hikari Disegel
zoom-in-whitePerbesar

Satpol PP Sampang memasang segel di bangunan usaha Jalan Wijaya. (Ryan Hariyanto/MM).

Sampang, (Media Madura) – Lantaran tidak mengantongi izin, Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyegel bangunan tempat usaha di Jalan Wijaya Kusuma, Senin (12/11/2018).

“Kita segel tempat Mie Endes dan Digital Printing Hikari karena tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB), ijin usaha, dan lainnya, apalagi selama ini tempat parkirnya memakan jalan,” tegas Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum Satpol PP Sampang Chairijah, Selasa (13/11/2018).

Chairijah mengatakan, penyegelan dilakukan karena pihak pengelola telah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang bangunan gedung, dan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentreman masyarakat.

Menurutnya, pihak pengelola selama ini tidak pernah mendengarkan teguran pemerintah. Sehingga upaya penyegelan paksa dilakukan. Untuk itu, pemilik usaha diwajibkan segere mengurus dokumen izin sebelum ditindak lebih lanjut.

“Harus segera dilengkapi izinnya, kami sudah berkordinasi dengan pemilik agr taat aturan, penyegelan ini sudah dilaporkan kepada Bapak Bupati dan Sekretaris Daerah,” tandasnya.

Reporter : Ryan Hariyanto Editor : Zainol